[Al
Islam 642] Komnas
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari
Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin
tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Kasus-kasus pencabulan terhadap
anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan. Di Pulo Gebang, Jaktim, seorang
siswi SD berinisial RI dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dan akhirnya
meninggal setelah terinfeksi penyakit gonorhae tertular dari si pelaku. Di
Bogor, bocah perempuan usia lima tahun jadi korban kebejatan kakek lima puluh
tahun tetangganya. Di Nganjuk, Jatim, seorang pria residivis berturut-turut
mencabuli 6 orang bocah SD. Sementara di Tegal Jateng, pada 16 Januari seorang
siswi SMP diperkosa ramai-ramai oleh tujuh teman lelakinya.
Makin
Masif
Jumlah
kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak di tanah air setiap tahun
meningkat. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir kasus
kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan
yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan
seksual (majalahdetik, 28 Januari – 3 Januari 203). Jumlah kasus
beberapa tahun terakhir dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tahun
|
Jumlah kasus
|
2007
|
642
|
2008
|
764
|
2009
|
705
|
2010
|
926
|
2011
|
1.075
|
2012
|
1.591
|
Di
tahun 2013 ini, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama 25 hari pertama
Januari ada 25 kasus perkosaan dan dua pencabulan yang dilaporkan ke kepolisian
(Republika, 29/1). Angka itu diduga kuat hanya puncak gunung es. Jumlah
yang sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Kejahatan
seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal.
Menurut Ketua presidium IPW Neta S Pane, dari kasus 2013, jumlah korban ada 29
orang, sementara pelakunya 45 orang. Itu menandakan tindak kejahatan seksual
sudah bersifat makin masif dan makin brutal. Selain itu, kasus perkosaan juga
makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Dari 29 korban itu, 23 orang
masih berusia dibawah 16 tahun, 6 orang berusia 17-30 tahun. Pelakunya, dari 45
pelaku, 32 orang berusia 14-39 tahun, 12 orang berusia 40-70 tahun dan 1 orang
diatas 70 tahun. Sementara lokasinya, sebagian besar (21 kasus) terjadi di
rumah korban dan 6 kasus di jalanan. (Republika, 29/1).
Kasus
2013 mengungkap, para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau
setidaknya dikenal oleh korban. Dari 45 pelaku di 2013, delapan pelaku adalah
tetangga korban, tujuh pelaku adalah keluarga atau kerabat korban, empat pelaku
adalah teman korban. Barangkali yang paling mengerikan dan paling bejat dalam
kasus ini pelakunya adalah ayah kandung korban (tiga pelaku) dan ayah tiri korban
(dua pelaku).
Sistem
yang Ada Gagal
Kejahatan
seksual pada wanita dan anak disebabkan oleh banyak faktor. Rangsangan seksual
di masyarakat kian hari makin bertambah. Materi-materi pornografi dan pornoaksi
baik film, majalah, dan media porno lainnya begitu mudah diperoleh. Di
internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah. Majalah-majalah erotis
masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah
beredar dari satu HP ke HP lainnya. Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat
dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju
ketat, celana pendek, dsb. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa
memupuk nafsu seks, layaknya pupuk tanaman. Bila sensualitas dan erotisme
diumbar begitu rupa melanda masyarakat, bagi orang yang punya iman apalagi
imannya kuat, semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah,
nyaris sirna atau bahkan tidak ada, ia akan mudah terjerumus dalam tindak
kejahatan seksual. Celakanya sistem sekuler saat ini justru terus mengikis
keimanan dan ketakwaan masyarakat secara sistematis.
Kondisi
rumah tangga yang tidak harmonis makin memperburuk situasi. Sejumlah kasus
kejahatan seksual pada anak diantaranya karena penolakan istri untuk melayani
suaminya. Dengan alasan lelah bekerja seharian istri pun menghindar untuk
melayani suaminya. Keadaan ini membuat sebagian suami yang lemah iman akhirnya
melampiaskan dorongan seksualnya dengan cara-cara yang keji bahkan bisa dalam
bentuk kejahatan seksual pada anak.
Isteri
bekerja seringkali karena dipaksa oleh kemiskinan. Kemiskinan masih menghantui
sekitar 29 juta warga negeri ini karena sistem sekuler kapitalisme gagal
mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil. Kekayaan justru dialirkan
kepada kelompok kecil orang kaya.
Kekerasan
seksual pada wanita dan anak-anak kian sulit dihentikan karena sanksi hukum
yang ada marih ringan dan tidak memberi efek jera. Dalam sistem hukum yang ada
selain ancaman hukumannya masih ringan, masih ditambah pilihan hukuman minimal
dan maksimal. Jika hukum tidak memberi efek jera, padahal hukum seharusnya
menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, maka bencana kejahatan
termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Terakhir
tapi yang amat menentukan adalah faktor kian pudarnya ketakwaan masyarakat
kepada Allah SWT. Padahal ketakwaan adalah rem yang paling efektif bagi
individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun di alam sekuler
demokrasi dan liberal seperti sekarang ketakwaan dianggap tidak penting bahkan
agama disingkirkan dari kehidupan. Nafas ini menghiasi semua struktur sistem
sekuler demokrasi saat ini. Karena itu terus meningkatnya kejahatan seksual
pada wanita dan anak-anak ini adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi
wanta dan anak-anak. Jadi ini sebenarnya adalah masalah sistem.
Terapi
Islam
Berbeda
dengan demokrasi dan liberalisme yang meminggirkan ketakwaan, Islam justru
menjadikan iman dan takwa sebagai pondasi kehidupan masyarakat. Takwa-lah yang
membuat seorang muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah
meskipun berat, dan akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar
meski syahwatnya bergejolak. Mereka yang jatuh dalam perbuatah keji seperti
pemerkosaan dan perzinaan adalah orang-orang yang sudah menggadaikan iman dan
takwanya. Nabi saw. bersabda:
« لاَ يَزْنِي
الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ … »
“Seseorang
tidak akan berzina jika saat melakukannya dia mukmin …” (HR. Muttafaq ‘Alayh)
Sebaliknya
siapa saja yang masih berpegang pada ketakwaannya akan dapat menghindari
perbuatan maksiat seperti apapun meski peluang untuk melakukannya terbuka
lebar. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan posisi yang mulia di sisi Allah
kelak di akhirat. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى
ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّه… وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ
مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ
Tujuh
golongan yang Allah naungi dalam naungannya di hari yang tidak ada naungan
kecuali naungan-Nya …seseorang yang diajak berzina oleh perempuan yang cantik
dan kaya tapi dia menolak dan mengatakan; ‘sesungguhnya aku takut kepada Allah’
(HR.
Muslim).
Masyarakat
juga akan dibentuk dan dijaga dengan syariat Islam agar menjaga ketakwaan
secara komunal dan menyeluruh. Penguasa yakni khalifah tidak akan segan-segan
memberikan sanksi bagi pelaku, pembuat dan pengedar pornografi meski dengan
dalih seni sekalipun.
Kaum
muslimah dengan penuh kesadaran akan mengenakan kerudung dan jilbab manakala
keluar dari rumah mereka karena tahu itu adalah perintah Allah SWT. yang akan
membawa mereka ke dalam kebaikan. Mereka juga akan menjaga kehormatan dan
kesucian diri, tidak mengumbar sensualitas dan erotisme, menjauhkan masyarakat
dari rangsangan seksual.
Istri
yang bertakwa juga akan mengutamakan aktifitas mereka di rumah tangga seperti
melayani suami dengan sebaik-baiknya. Termasuk tidak akan menolak ajakan suami
untuk melakukan hubungan biologis. Mereka tahu hal itu adalah kewajiban
sedangkan menolaknya akan mendatangkan laknat dari Allah SWT.
Secara
ekonomi, penerapan Sitem Ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok (papan,pangan dan sandang) serta kebutuhan dasr (pendidikan,
kesehatan dan keamanan) bagi seluruh rakyat. Setiap orang juga akan dijamin
kesempatannya untuk bisa berkarya dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan
sekunder dan terisiernya. Dengan Sistem Ekonomi Islam, kekayaan akan
terdistribusi secara merata dan adil, sehingga kesejahteraan akan bisa
dirasakan oleh seluruh rakyat.
Jika
dengan semua itu masih ada orang melakukan kejahatan seksual,maka palng pntu
terakhir untuk melindungi masyrakat adalah menerapkan sanksi pidana sesuai
hukum Allah dalam hal itu. Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman
layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali jilid (QS
an-Nur [24]: 2). Sedangkan bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati.
Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw.
menjilid seorang pria yang berzina kemudian Beliau mendapat kabar bahwa pria
itu telah menikah (muhshan) maka Nabi saw. memerintahkan untuk
merajamnya hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dihadapan
khalayak (QS an-Nur [24]: 2). Tentu saja korban tidak termasuk yang mendapat
sanksi karena statusnya sebagai korban yang teraniaya. Hukuman yang keras ini
akan melindungi kaum wanita serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Wahai
kaum Muslimin!
Sistem
sekuler kapitalisme demokrasi telah nyata gagal melindungi wanita dan anak-anak
dan menjaga martabat mereka. Karena itu tidak layak terus dipertahankan dan
dibela, sebaiknya harus segera ditinggalkan dan dicampakkan. Hanya syariah
Islam dalam bingkai al-Khilafah yang bisa menjamin perlindungan terhadap
wanita, anak-anak dan semua orang, sekaligus menjaga martabat dan kemuliaan
mereka. Karenanya harus segera kita ambil dan terapkan. Selain demi kebaikan
kita dan semua manusia, hal itu sekaligus merupakan tuntutan keimanan kita. Wallâh
a’lam bi ash-shawâb.
Komentar Al Islam
Peredaran
narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan. Warga negara asing terpidana mati
yang berada di balik terali besi masih bisa mengendalikan barang haram itu.
Konsumen narkoba tidak hanya warga biasa, tetapi juga pejabat negara dan
pesohor (Kompas, 29/1/2013).
- Semua ini bukti sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah gagal total melindungi masyarakat. Sungguh layak ditinggalkan dan dicampakkan.
- Sampai kapan masyarakat harus mengalami semua bencana akibat sistem rusak ini? Jawabnya sampai masyarakat meninggalkan dan mencampakkannya.
- Kehidupan mulia dan bermartabat hanya bisa dibangun melalui penerapan syariah Islam dalam bingkai al-Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah, mari segera ambil dan terapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar