Valentine’s day baru saja berlalu,
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, hari cinta dan kasih sayang tahun ini pun
sangat menyedot perhatian dan antusias para generasi muda hampir di seluruh
dunia tak terkecuali negeri-negeri
muslim termasuk Indonesia. Mall-mall dan pusat perbelanjaan tidak mau kalah
start, ikut antusias menampilkan atribut dan dekorasi yang
menandai datangnya “Hari Cinta” tersebut dengan menghadirkan aksesoris serba
pink, bunga mawar merah, lambang love, bahkan memberikan
potongan harga besar-besaran demi menyambutnya.
Pada tanggal 14 Februari tersebut, semua
orang dituntut untuk mengekspresikan cintanya sebebas-bebasnya dengan berbagai
macam cara, mulai dari bertukar hadiah, berkumpul dalam sebuah acara, berdansa
berpasang-pasangan semalam suntuk, menenggak minuman keras (beralkohol),
narkoba, hingga melakukan seks bebas (zina)yang kemudian menyebabkan
terjangkiti penyakit AIDS dan berujung pada penghancuran generasi. Media massa
pun ikut mempropokasi dan
mengedukasi
tentang buruknya Valentine’s Day, diantaranya: Lewatkan Malam Valentune
Day di Hotel Kawasan Kanjeran - Surabaya Cuma Rp. 27.500-75.000; Jawa Timur (14/2/2013). Sebanyak
15 orang atau 7 pasangan dan satu wanita tak membawa identitas terjaring razia
setelah ditemukan menginap di kamar hotel maupun kos tanpa surat nikah; penjualan kondom meningkat 500
persen, di Pontianak, Kalimantan Barat (13/2/2013). Seorang apoteker, Erlin Sungkar,
mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dan pendeteksi kehamilan (test pack) meningkat drastis; Permen karet perangsang seks yang sedang diburu
pembeli, khususnya jelang hari kasih sayang, Valentine Day.
Sekulerisme-Kapitalisme
Suburkan Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas memang sudah benar-benar
menjamur hampir di seluruh pelosok Negeri ini, perayaan valentine hanyalah
salah satu moment yang bisa memperlihatkan betapa budaya hidup permisif sudah
demikian kuat mencengkram generasi muda saat ini. Data menunjukkan bahwa
menurut Zoy Amirin, pakar psikologi seksual dari Universitas
Indonesia, mengutip Sexual Behavior Survey 2011, menunjukkan 64 persen
anak muda di kota-kota besar Indonesia ‘belajar’ seks melalui film porno atau
DVD bajakan. Akibatnya, 39 persen responden ABG usia 15-19 tahun sudah pernah
berhubungan seksual, sisanya 61 persen berusia 20-25 tahun. Survei yang
didukung pabrik kondom Fiesta itu mewawancarai 663 responden berusia 15-25 tahun
tentang perilaku seksnya di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali
pada bulan Mei 2011. Gerakan moral Jangan Bugil di Depan Kamera (JBDK)
mencatat adanya peningkatan secara signifikan peredaran video porno yang dibuat
oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Jika pada tahun 2007 tercatat ada 500
jenis video porno asli produksi dalam negeri, maka pada pertengahan 2010 jumlah
tersebut melonjak menjadi 800 jenis. Fakta paling memprihatinkan dari fenomena
di atas adalah kenyataan bahwa sekitar 90 persen dari video tersebut,
pemerannya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sesuai dengan data
penelitan yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Okezone.com, 28/3/2012). Gaya hidup
seks bebas berakibat pada kehamilan tidak dikehendaki yang sering dialami remaja
putri. Karena takut akan sanksi sosial dari lingkungan keluarga, sekolah, atau
masyarakat sekitar, banyak pelajar hamil yang ambil jalan pintas: menggugurkan
kandungannya. Base line survey yang dilakukan oleh BKKBN LDFE UI (2000), di
Indonesia terjadi 2,4 juta kasus aborsi pertahun dan sekitar 21% (700-800 ribu)
dilakukan oleh remaja. Data yang sama juga disampaikan Komisi Nasional
Perlindungan Anak tahun 2008. Dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota
besar, sebanyak 62,7 persen remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen
remaja mengaku pernah aborsi (Kompas.com, 14/03/12).
Semakin
tumbuh suburnya pergaulan bebas pada generasi muda hari ini bukanlah tanpa
alasan, Perilaku seks
bebas yang marak itu dipengaruhi oleh budaya liberal. Muncul dan menyebarnya
budaya liberal di Tanah Air bukanlah proses yang berlangsung alami, tetapi
merupakan hasil dari proses liberalisasi budaya yang dijalankan secara
sistematis dan terorganisir. Liberalisasi budaya juga tidak jauh-jauh dari
rekayasa Barat. Secara faktual konspirasi
liberalisasi budaya itu bisa dirasakan. Konspirasi itu setidaknya dijalankan
melalui: Pertama, pada tingkat falsafah dan pemikiran dilakukan dengan
menanamkan paham sekularisme, liberalisme dan hedonisme. Sejatinya budaya bebas
itu berpangkal dari ketiga paham tersebut. Sekularisme adalah ide dasar yang
mengesampingkan peran agama dari pengaturan kehidupan. Sekularisme menuntun
manusia untuk menempatkan agama hanya pada ranah individu dan wilayah spiritual
saja. Sekularisme itu ‘mengharamkan’ agama ikut andil dalam mengatur kehidupan.
Sekularisme mengajaran bahwa manusia bebas mengatur hidupnya tanpa campur
tangan Tuhan.
Kedua, liberalisasi budaya itu dikemas dalam berbagai
program secara internasional yang dikawal oleh PBB dan lembaga-lembaga
internasional. PBB mengeluarkan berbagai konvensi dan kesepakatan internasional
terkait dengan isu HAM, kesetaraan gender, dan lain-lain, semisal Konvensi
tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW), kesepakatan
Konferensi Kependudukan (ICPD), MDGs, BPFA dll yang spiritnya sama-sama
menuntut kebebasan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Kemudian
negara-negara Dunia Ketiga (termasuk negeri-negeri Muslim) diharuskan (dipaksa)
meratifikasi semua itu. Lahirlah berbagai UU yang melegalkan kebebasan.
Selanjutnya semua itu dijalankan melalui serangkaian
aksi dan program secara nasional baik oleh LSM-LSM maupun oleh pemerintah
sendiri. Misal, program kesetaraan gender yang bahkan menjangkau tingkat
kelurahan. Ada pula program kampanye dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja
(KRR) yang sejatinya mengkampanyekan seks bebas asal aman; program
kondomiasasi; dan program harm reduction
dalam bentuk substitusi dan pembagian jarum suntik steril; dan yang lainnya.
Solusi Syar’I Mengatasi Seks Bebas
Maraknya
perilaku seks bebas di kalangan remaja hanya terjadi di dalam sistem yang
menghalalkan segala cara, mengagungkan kebebasan dan mencampakkan peran agama
dalam mengatur kehidupan. Semua ini ada di dalam sistem Kapitalisme yang
berlandaskan sekularisme. Ini berbeda dengan Islam. Islam adalah sistem yang
mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup,
menenteramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang
khas yang mampu menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah
munculnya peluang-peluang penyimpangan perilaku termasuk seks bebas. Islam
memiliki solusi yang dilandaskan pada nash-nash syariah yang berasal dari
al-Quran dan as-Sunnah. Sistem Islam telah diterapkan dalam sistem pemerintahan
Islam sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan masa Kekhilafahan
sesudahnya sampai tahun 1924. Islam memiliki kemampuan menyelesaikan
penyimpangan perilaku (seks bebas) dan menghentikannya secara tuntas saat
diterapkan secara kaffah
(baik pada masa silam maupun pada masa yang datang).
Penyelesaian
penyimpangan perilaku seks yang melanda remaja pada khususnya dan kaum Muslim
pada umumnya membutuhkan langkah yang terintegrasi antar berbagai komponen,
baik keluarga, sekolah (pendidikan), masyarakat dan negara. Seluruh komponen
ini membutuhkan penyamaan persepsi tentang standar yang diambil sebagai solusi.
Kebutuhan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas harus dikembalikan pada
Islam.
Solusi
Islam untuk mengatasi permasalahan seks bebas, di antaranya sebagai berikut: Pertama, Islam telah
memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan
Islam agar jauh dari api neraka (tidak melakukan kemaksiatan) (Lihat: QS
at-Tahrim [66]: 6). Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam
memiliki seperangkat solusi, di antaranya:
a.
Islam
telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang bila
dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup,
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya
(laki-laki) dari bawah pusar sampai ke dua lututnya merupakan auratnya.”
(HR Ahmad).” Adapun terkait aurat wanita, Allah SWT telah merintahkan kaum
wanita untuk menutup aurat mereka, termasuk memakai kerudung dan jilbab (Lihat:
QS an-Nur [24]: 31 dan al-Ahzab [33]: 59).
Dengan tertutupnya aurat pria dan wanita maka pornoaksi dan
pornografi tidak akan ada di tengah masyarakat. Dengan begitu, naluri seksual
tidak distimulasi pada saat yang tidak tepat.
b.
Islam
mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan mereka (QS
an-Nur [24]: 30-31). Laki-laki tidak boleh memandang perempuan dengan pandangan
yang bersifat seksual. Demikian pula perempuan. Mereka harus menghindari diri
dari perbincangan yang mengarah pada eksploitasi seksualitas. Perbincangan di
antara mereka hanya perbincangan tugas dan keahlian mereka saja demi mewujudkan
kebaikan dan kemajuan.
c.
Islam
menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan dalam
kehidupan umum di tempat-tempat tertentu, seperti dalam aktivitas
belajar-mengajar, perayaan berbagai acara, di tempat bekerja (tidak satu
ruangan antara manajer dan sekretaris yang perempuan, misalnya).
d.
Islam
melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS
al-Isra’ [17]: 32). Islam, misalnya, telah melarang aktivitas berdua-duaan
antara laki-laki dan perempuan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syariah.
Rasulullah saw. bersabda, “Jangan
sekali-kali seorang lelaki berdia-duan dengan perempuan (berkhalwat) karena
sesungguhnya setan ada sebagai pihak ketiga.” (HR al-Baihaqi).
e.
Islam
melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang
menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur, “Nabi saw. telah melarang kami dari
pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya.
Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya
tukang roti, pemintal, atau pengukir.”
f.
Islam
menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual
yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri seks. Islam mendorong
setiap Muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara
pemenuhan naluri seksual (Lihat: QS an-Nur [24]: 32).Rasulullah saw. juga
bersabda, “Wahai para
pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu memikul beban, hendaklah
ia menikah karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Siapa saja yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi
pengendali.”
Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat
agar berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah
menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar aturan
Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks bebas, yaitu: Allah SWT
menetapkan hukuman rajam bagi pezina
muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina yang
bukan muhshan. Keempat, Islam
melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat
cerita-cerita bertema cinta dan yang merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya
akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum. Kelima, Islam memerintahkan amar makruf nahi
mungkar, tidak boleh membiarkan ada suatu kemaksiatan (Lihat: QS al-Anfal [8]:
25).
Begitulah Islam
telah sempurna mempersiapkan berbagai cara. dari 3 pilar, yaitu: individu yang
bertakwa, masyarakat yang beramar makruf
nahi mungkar dan adanya negara yang menerapkan keseluruhan hukum maupun
aturan Islam sebagai perisai mengatasi seks bebas, yaitu Daulah Khilafah.
Wallahu’alam bi shawabDisampaikan oleh Ika dalam forum Nada Kampus
tanggal 16 Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar