[Al-Islam
- 644] Ibarat
penyakit kanker, pelacuran dan seks bebas di Indonesia sudah mencapai stadium
gawat. Baru-baru ini jaringan pelacuran online yang menjajakan ABG di kawasan Bogor
dan sekitarnya terbongkar. Pengelolanya seorang mahasiswa PTN di kota itu.
Pada
bulan September tahun lalu seorang perempuan muda yang dijuluki Ratu Mucikari
di Jawa Timur bersama jaringannya berhasil digulung kepolisian. Jaringan
pelacuran sampai ke Jakarta, bahkan Kalimantan. Jumlah pelacur yang dikelolanya
mencapai 1600 lebih. Jaringannya sangat rapi dan tertutup. Kliennya berasal
dari kalangan atas termasuk banyak pejabat daerah.
Meningkat
Memprihatinkan
Bisa
dikatakan pemerintah gagal membangun mental bangsa. Ini terlihat dari
meningkatnya jumlah pelacur di tanah air. Pada tahun 2008, menurut Koalisi
Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), sekurangnya
150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan pornografi tiap tahun.
Angka itu meningkat 100 persen lebih dari statistik badan PBB, Unicef tahun
1998 yang mencatat sekitar 70.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan
pornografi (kompas.com, 14/10/2008).
Koordinator
ESKA, Ahmad Sofian, menjelaskan, 70 persen anak yang jadi korban berusia antara
14 tahun dan 16 tahun. Jumlah lebih kecil dari kenyataan karena pelacuran anak
merupakan fenomena gunung es.
Nilai
transaksi dari bisnis haram ini terbilang besar. Sepanjang 2011, berdasarkan
perhitungan Biro Riset Infobank (birl), nilai transaksi pelacuran per bulan
sekitar Rp 5,5 triliun. Angka itu berdasarkan asumsi jumlah pekerja seks
komersial (PSK) yang dikeluarkan beberapa lembaga seperti United Nations
Development Programme (UNDP), Dinas Sosial, dan Komisi Penanggulangan AIDS
(KPA), bahwa jumlah PSK di Indonesia sekitar 193.000-272.000. Angka ini tak
berlebihan. (infobanknews.com, 23/8/2012). Ratu mucikari dari Jawa Timur
konon bisa meraup penghasilan sampai Rp 25 juta/hari.
Meningkatnya
jumlah PSK berarti menunjukkan meningkatnya jumlah pria yang gemar berzina.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, diperkirakan ada 6,7 juta laki-laki
yang membeli seks pada 2012. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun
2009 yang hanya 3,2 juta (kompas.com, 3/12/2012).
Lebih
parahnya lagi, jasa haram pelacuran juga sudah lama dinikmati kalangan pejabat.
Sudah jadi rahasia umum, tak sedikit pejabat yang mendapat gratifikasi seksual
berupa layanan pelacur. Ironinya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang
dapat menjeratnya.
Semua
fakta itu adalah indikasi hancurnya iman dan takwa bangsa yang mayoritas muslim
ini. Masyarakat dan penguasa pun menjadi manusia hedonis yang memburu
kenikmatan jasadiyah, termasuk berzina. Istlah haram dan dosa seolah hilang
dari kamus mereka. Resiko terkena penyakit kelamin, termasuk tertular HIV/AIDS
pun tak terpikirkan.
Gaya
hidup hedonis juga mendorong sebagian perempuan melacur. Karena tuntutan gaya
hidup, ingin punya baju mahal, parfum bermerk, gadget canggih dan uang
berlimpah. Sebagian dari perempuan pelacur itu berasal dari kelompok ekonomi
mampu.
Meski
demikian juga tidak bisa dipungkiri tidak sedikit perempuan menjadi pelacur
karena himpitan ekonomi. Mayoritas pelacur anak yang menjadi korban trafficking
berasal dari keluarga miskin di tanah air. Sebagian malah dijual oleh ibu
kandungnya sendiri, atau ada juga yang dijual oleh suaminya sendiri. seperti
yang terjadi di Depok pada tahun lalu, seorang suami tega menjual istrinya
sendiri ke lelaki hidung belang hanya seharga Rp 300 ribu.
Terakhir,
tidak bisa dibantah lagi maraknya pelacuran di tanah air adalah karena
rendahnya sanksi hukum dalam kasus pelacuran. Banyak pelacur yang tertangkap
hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan lagi. Apalagi pria hidung
belang para pelanggannya mereka justru tidak mendapatkan sanksi sama sekali.
Ratu mucikari yang sudah jelas mengelola pelacuran hanya diberi sanksi 1 tahun
oleh hakim. Jaksa penuntut umum sendiri hanya menuntutnya penjara 14 bulan.
Kalau sudah begini, siapa yang takut melacur?
Padahal
siapapun yang masih berakal sehat pastinya mengutuk pelacuran. Perbuatan haram
ini mengancam keutuhan rumah tangga, merusak moral masyarakat dan pejabat, dan
beresiko menularkan penyakit kelamin. Menurut data Kemenkes, diperkirakan ada
1,9 juta perempuan menikah dengan laki-laki pembeli seks yang terinfeksi HIV.
Para istri rawan tertular. Penularan bisa berlanjut kepada anak yang
dilahirkan. Hingga Juni 2012 tercatat ada 3.368 kasus AIDS pada ibu rumah
tangga dan 775 kasus pada balita (kompas.com, 3/12/2012).
Hal
serupa dengan pelacuran tapi justru lebih tersebar luas dan bahkan lebih
berbahaya mengancam masyarakat adalah pergaulan (seks) bebas, perzinahan tanpa
unsur komersil dan dilakukan suka sama suka. Dalam sistem saat ini, perzinahan
seperti itu nyaris tak bisa diapa-apakan selama tidak dipertontonkan kepada
publik. Sebab selama dilakukan suka sama suka nyaris tidak bisa ditindak secara
hukum. Merebaknya video mesum hampir dari semua kalangan baik profesi, usia,
daerah, dsb, adalah buktinya.
Fakta
itu sungguh membuat negeri ini sudah darurat perzinahan. Tentu kita tidak ingin
disebut bangsa dan negeri mesum. Karena itu perzinahan baik pelacuran atau seks
bebas harus diberantas. Sebab jika tidak, sama artinya kita mengundang
datangnya azab. Sabda Rasul saw:
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ
أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
Jika
zina dan riba tampak (menonjol)di suatu kampung, maka sungguh mereka telah
menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR. al-Hakim,
al-Baihaqi dan ath-Thabarani)
Islam
Mewujudkan Masyarakat Bersih dan Mulia
Dalam
Islam, perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan non komersil
termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan keji. Allah SWT berfirman:
]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلاً[
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (TQS. al-Isra [17]: 32).
Karena
itu Syariah Islam memberikan perangkat sistem memberantas perzinahan dan
mewujudkan masyarakat yang bersih dan mulia. Islam mewajibkan akidah Islam dan
keimanan dijadikan landasan sistem dan bangunan masyarakat. Dalam hal ini,
Allah SWT menjelaskan karakter mukmin adalah senantiasa menjaga kemaluannya,
kecuali hanya kepada yang dibenarkan oleh syariah -isteri dan sahaya mereka-
(lihat QS. al-Mukminun [23]: 5-6).
Islam
juga mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan
iman dan takwa itu mereka menghindarkan diri dari perzinahan karena dorongan
takwa, bukan sekedar karena malu atau takut terkena penyakit kelamin.
Selanjutnya
Sistem Islam akan mencegah pelacuran, perzinahan dan seks bebas dengan
membentuk pola pikir yang Islami melalui sistem pendidikan. Segala hal yang
mendorong pelacuran dan perzinahan juga dihilangkan. Wanita dan laki-laki
diperintahkan menutup aurat. Pornografi, pornoaksi dan erotisme dibersihkan
dari kehidupan publik. Begitu pula dorongan himpitan ekonomi akan diatasi
dengan penerapan sistem ekonomi islam yang bisa mendistribusikan harta secara
adil dan merata. Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan
pokok tiap individu (pangan, papan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat
(kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Nabi saw. bersabda:
«اَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تَرَكَ
مَالاً فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا، فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ»
Aku
lebih utama dibandingkan orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri,
siapa yang meninggalkan harta maka bagi keluarganya, dan siapa yang
meninggalkan hutang atau tanggungan keluarga yang terlantar, maka datanglah
kepadaku, dan menjadi kewajibanku. (HR. an-Nasai dan Ibnu Hibban).
Lalu
bila ada warga yang berzina dan terbukti secara syar’i, maka terhadapnya
dijatuhkan had zina. Bagi pezina yang belum pernah menikah dicambuk 100 kali
cambukan dan bisa ditambah pengasingan selama setahun. Sedang bagi yang sudah
pernah menikah hukumannya dirajam hingga mati.
Pelaksanaan
hukuman itu harus dilakukan dengan disaksikan oleh khalayak. Allah SWT
berfirman:
]الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ[
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (TQS an-Nur [24]: 2)
Bagi
penerima sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat.
Sekaligus, sanksi yang tegas dan keras ini juga efektif menimbulkan efek jera
mencegah orang melakukan perzinahan.
Wahai
Kaum Muslimin
Dengan
perangkat sistem aturan yang diberikan Islam itu, maka pelacuran, perzinahan
dan seks bebas bisa diberantas dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat
lagi mulia. Namun semua perangkat itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan
syariah secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Karena itu untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia, syariah
harus segera kita terapkan secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallâh
a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
Lahan
kritis bekas pembukaan hutan untuk tanaman perkebunan atau tambang mencapai 90
juta hektar. Lahan ini masih ditelantarkan, tidak tergarap serta tidak
tersentuh kebijakan pemulihan secara cepat, menyeluruh dan sistematis sesuai
pembangunan ekonomi hijau (kompas, 12/2).
- Itulah bukti betapa merusaknya sistem kapitalisme yang membolehkan pembabatan hutan. Hutan rusak hanya menyisakan lahan kritis demi kemakmuran para kapitalis dan sebaliknya mewariskan kerusakan dan kesengsaraan untuk rakyat banyak.
- Dalam Islam hutan adalah harta milik umum, harus dikelola negara secara lestari, tidak boleh dikuasai oleh individu dan swasta apalagi asing.
- Hutan lestari dan terus memberi manfaat bagi rakyat dan umat manusia hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar