PERBEDAAN PENGANGKATAN KEPALA NEGARA DALAM DEMOKRASI VERSUS KHILAFAH
Oleh: Luthfi Afandi,
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat
Banyak perbedaan mendasar antara pemilihan presiden di Indonesia yang
menganut sistem demokrasi dengan pemilihan kepala negara (khalifah)
dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah). Dua di antaranya sebagai
berikut.
Aspek Asas
Jika dilihat dari asasnya terdapat
perbedaan yang mendasar antara pemilihan presiden di Indonesia yang
menganut sistem demokrasi dengan pemilihan kepala negara (khalifah)
dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah).
Seorang kepala
negara kepala negara (presiden) dalam sistem demokrasi, diangkat untuk
menjalankan sistem, hukum, dan konstitusi yang dibuat oleh manusia
(baca; wakil rakyat) bukan hukum yang diturunkan Allah SWT. Hal tersebut
merupakan konsekuensi dari asas demokrasi yakni “dari rakyat, oleh dan
untuk rakyat” dan “rakyat adalah pemilik kedaulatan”.
Sedangkan
khalifah dipilih oleh umat untuk menjalankan dan menerapkan seluruh
syariah Islam dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia.
Adapun dalil (argumentasi) kewajiban penguasa (kepala negara) untuk
menerapkan hukum-hukum Allah di antaranya firman Allah dalam Alquran
Surat Al-Maidah:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu kepada mereka
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu" (TQS 5: 49).
Aspek Syarat dan Masa Jabatan Kepala Negara
Hal lain yang membedakan (pemilihan) kepala negara dalam khilafah dan demokrasi adalah syarat dan masa jabatan kepala negara.
Dalam demokrasi, seorang presiden tidak harus beragama Islam, karena
dia diangkat tidak dalam rangka menerapkan hukum Allah. Sementara dalam
khilafah, khalifah harus beragama Islam, karena dia diangkat untuk
melaksanakan syariah Islam.
Di samping itu, dalam demokrasi
presiden juga tidak harus laki-laki. Sementara dalam khilafah, khalifah
harus laki-laki. Tidak diperbolehkan kepala negara seorang perempuan.
Ketentuan tersebut mengacu kepada sabda Nabi SAW: “Tidak akan pernah
beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan.(HR
Bukhari)”.
Dalam hal masa jabatan, dalam negara demokrasi, masa
jabatan seorang kepala negara dibatasi waktunya, misalnya 4 atau 5
tahun. Sementara dalam Islam, seorang kepala negara tidak dibatasi masa
jabatannya berdasarkan waktu tertentu. Selama tujuh syarat seorang
khalifah dapat terpenuhi—yakni Muslim, laki-laki, berakal, merdeka,
baligh, adil dan mampu—dan khalifah masih tetap menjaga syariah,
menerapkan hukum-hukumnya, serta mampu untuk melaksanakan berbagai
urusan negara dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap sah menjadi
khalifah.
Sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain, dinyatakan:
“(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah. (HR Muslim).
Sebaliknya, walaupun baru beberapa saat saja seorang khalifah dibaiat,
akan tetapi jika syarat in’iqad khalifah tidak lagi mampu dipenuhi serta
tidak lagi menjalankan syariah dan hukum-hukumnya atau melakukan
pelanggaran (ma’shiyat) berat, maka seorang khalifah dapat
diberhentikan.
Pencopotan jabatan kekhilafahan karena tidak
terpenuhinya lagi syarat menjadi seorang khalifah adalah batasan yang
paling rasional daripada batasan masa jabatan. Karena saat ini misalnya,
di negara-negara demokrasi banyak kepala negara yang tidak fokus
mengurus urusan masyarakat. Hal tersebut terjadi akibat para elite
politik yang senantiasa sibuk dengan urusan perebutan kursi kekuasaan.
Seringkali siklusnya seperti ini; tahun pertama berkuasa adalah tahap
penyesuaian dan membangun kesolidan tim, tahun kedua dan ketiga mulai
fokus bekerja. Dan tahun ke empat dan lima sudah berpikir lagi untuk
mempertahankan kursi kekuasaan. Sehingga nyaris, waktu efektif untuk
bekerja hanya kurang lebih dua tahun. Tentu dalam konteks pembangunan
jangka panjang, kondisi tersebut merupakan problem serius. Ditambah lagi
dengan kebiasaan “ganti pejabat, ganti kebijakan”, maka akan
menyebabkan pembangunan menjadi tidak optimal dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar