Rabu, 02 Oktober 2013

Sistem Sekuler Gagal Menjamin Rasa Aman Warga


[Al-Islam edisi 673]  Masyarakat makin dicekam rasa tidak aman menyusul meningkatnya rangkaian tindak kekerasan termasuk yang menggunakan senjata api di tanah air. Berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW), selama 45 hari terakhir sudah terjadi 20 kasus penembakan misterius dan hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap polisi di Boyolali, Jawa Tengah (JPNN.com, 1/9).
Aksi penembakan misterius (petrus) terjadi dari Aceh hingga Papua. Dari 20 kasus petrus tersebut, 10 kasus terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sasaran petrus antara lain 10 mobil, 3 halte busway, 1 rumah polisi, 4 polisi dan 1 penembakan pada TNI dan lain-lain. Akibatnya tiga orang luka dan lima tewas, tiga di antaranya polisi.
Penyerangan terhadap polisi selama Juli – September 2013 sudah enam kali terjadi. Empat polisi ditembak, satu kasus polisi dirampok saat bertugas, dan satu lagi rumah polisi ditembaki. Bila polisi yang terlatih dan bersenjata saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan warga sipil?
Negara Tak Berdaya
Negara wajib menjamin rasa aman untuk warga. Namun fakta yang ada, masyarakat makin kehilangan rasa aman. Selain kekerasan dengan senjata api, tindak kriminal lain juga meningkat. Di wilayah DKI Jakarta, aksi perampokan terhadap warga setiap tahun meningkat. Polda Metro Jaya menyebutkan pada tahun 2009 terjadi 86 kasus, pada tahun 2011 naik menjadi 105 kasus, dan di tahun 2013 baru bulan Juli sudah 76 kasus (Lihat, obornews.com, 19/7/2013).
Kejahatan dalam bentuk premanisme juga terus terjadi. Aksi pemalakan, kekerasan dan kerusuhan oleh kelompok preman tak kunjung terhenti. Di ibu kota Jakarta, meski beberapa waktu lalu telah dikakukan pemberantasan preman, aksi premanisme masih terjadi. Kasus paling akhir, penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan penjual kopi oleh sejumlah preman di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kekerasan terhadap anak juga marak. Menurut Komnas Perlindungan Anak, dari Januari – Juni 2013, terdapat 1.032 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 535 kasus atau 52 persen berupa kasus kekerasan seksual. Selebihnya, kasus kekerasan fisik sebanyak 294 kasus, kekerasan psikis sebanyak 203 kasus. Itu artinya, setiap bulan lebih dari 90 orang anak mengalami kekerasan.
Kerusuhan dan kekerasan juga terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sejak tahun 2012 hingga sekarang sudah terjadi 7 kali kerusuhan di LP. Institusi yang sebenarnya diharapkan dapat membuat para pelaku kejahatan bertobat.
Negara seperti tidak berdaya menghentikan rangkaian kejahatan dan kekerasan, apalagi aparatnya justru menjadi korban. Hingga kini aparat kepolisian juga belum bisa menangkap pelaku sejumlah penembakan terhadap anggotanya. Bahkan empat kejadian penembakan terhadap aparat hingga kini belum terungkap siapa pelakunya.

Penyebab
Menghadapi kian tidak amannya kondisi publik, polisi berencana melakukan razia peredaran senjata api ilegal. Namun hal ini bukanlah penyebab utama meningkatnya tindak kriminal kekerasan. Kriminalitas makin marak akibat terpuruknya nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Masyarakat gampang melampiaskan amarah melalui kekerasan. Sejumlah penembakan terhadap bus Transjakarta, misalnya, hanya dipicu kekesalan pelaku terhadap pengemudi bus tersebut. Pudarnya nilai-nilai sosial itu juga tampak dalam kerusuhan di sejumlah pilkada dan tawuran antar warga.
Kian pudarnya nilai sosial di tengah warga, juga tampak dari makin maraknya tindak pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Pelaku tidak lagi punya rasa malu dan kasihan kepada korban, bahkan berani melakukan pelecehan seksual di tengah keramaian seperti di angkutan umum dan di jalan.
Terkait dengan kekerasan terhadap aparat kepolisian, banyak pengamat menduga berasal dari rasa tak suka kepada institusi kepolisian. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menjelaskan bahwa di daerah-daerah konflik -seperti Poso-, polisi sering bekerja over (keterlaluan) di luar batas kemanusiaan. Hal yang sama juga disampaikan sejumlah kalangan dalam kasus penembakan terhadap aparat kepolisian (detik.com, 14/9). Rasa tidak suka itu lalu diwujudkan dalam tindakan nekat menyerang aparat kepolisian.
Hal itu menjadi pertanda hilangnya wibawa aparat keamanan di mata pelaku kejahatan. Mereka tidak takut menargetkan polisi sebagai korban. Karenanya banyak kalangan mengkhawatirkan kekerasan terhadap aparat kepolisian akan terus berlanjut, apalagi para pelakunya hingga kini belum tertangkap.
Hal itu juga menjadi tanda bahwa hukum sudah tidak lagi ditakuti oleh para pelaku. Terbukti di dalam penjara saja banyak terpidana yang masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Kerusuhan di sejumlah LP juga pesan nyata kalau para terpidana itu tidak merasa jera apalagi takut untuk melawan hukum. Sistem hukum yang berlaku tidak memberikan efek jera kepada para penjahat.
Sistem Islam Menjamin Rasa Aman
Di dalam Islam, keamanan adalah hak rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Rasa aman muncul jika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, kehormatan dan keamanan. Hal itu secara mendasar terwujud jika tidak muncul keinginan pada diri orang untuk melakukan kejahatan berkat tertanamnya keimanan dan ketakwaan pada dirinya. Untuk itu Islam mewajibkan negara agar secara sistematis mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan rakyat. Hal itu bisa ditempuh melalui sistem pendidikan formal maupun non formal pada semua jenjang, level, usia dan kalangan.
Diantaranya adalah menanamkan pemahaman bahwa seorang muslim wajib memberi rasa aman kepada orang lain. Nabi saw. bersabda:
«الْـمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْـمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
Muslim itu adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Seorang muslim juga haram mengacungkan senjata kepada sesama muslim, dan dilarang membawa senjata ke tengah-tengah pasar dan kerumunan orang. Sabda Nabi saw:
«مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا»
Siapa yang mengacungkan senjata terhadap kami maka bukan golongan kami.(HR. al-Bukhari).

Islam juga mengharamkan teror baik fisik maupun teror psikis. Rasul bersabda:
«لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»
Seorang muslim tidak halal meneror muslim lainnya (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi)

Untuk mencegah terjadinya kejahatan atau kemungkaran, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dan melakukan amar makruf nahi mungkar sesama mereka. Dan negara wajib menjamin atmosfer yang kondusif untuk itu.
Islam mengikis habis faktor-faktor yang sering diklaim menjadi sebab kejahatan. Alasan keterpaksaan karena kesulitan ekonomi, dikikis melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang akan mampu memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, pendidikan) untuk rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, kekayaan akan terdistribusi secara adil dan merata. Setiap orang juga mendapat jaminan untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, tindakan main hakim sendiri, juga terkikis sebab semua orang bisa mendapatkan keadilan melalui penerapan hukum Islam. Dalam sistem sanksi Islam, setiap orang yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar mudah mencari keadilan melalui proses hukum yang independen, pasti, tidak berbelit dan terbuka untuk semua orang, berbeda dengan sekarang.
Dengan semua itu dan penerapan syariah Islam secara total, maka peluang terjadinya kejahatan akan minimal sekali. Jika pun ada orang yang melakukan kejahatan, maka sanksi dan pidana Islam yang diterapkan akan membuat pelakunya kapok dan orang lain tidak berani melakukan kejahatan.
Orang yang mencuri melebihi seperepat dinar dan memenuhi ketentuan syariah, dijatuhi sanksi dipotong tangannya hingga pergelangan tangan. Orang yang menyetubuhi orang lain tanpa ikatan perkawinan, apalagi berupa perkosaan, dihukum cambuk 100 kali jika belum menikah dan dirajam hingga mati jika sudah pernah menikah. Kekerasan seksual yang tidak sampai tingkat itu tetap dijatuhi sanksi yang berat.
Orang yang melakukan pelanggaran fisik, terhadapnya diterapkan qishash. Jika menyebabkan cedera organ, ia diharuskan membayar diyat yang tidak kecil sesuai ketentuan syariah. Bahkan untuk pembunuhan disengaja, pelakunya akan dibalas bunuh, kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban, namun dia harus membayar diyat (QS al-Baqarah: 178) berupa 100 ekor onta (40 diantaranya bunting). Pelaku pembunuhan jenis lainnya wajib membayar diyat 100 ekor onta, atau senilai 1.000 dinar (1 dinar=4,25 gram emas). Sementara orang yang melakukan gangguan keamanan, melakukan hirabah, sanksi terhadapnya sangat-sangat berat yaitu dipotong tangan dan kakinya secara bertimbal balik (QS al-Maidah [5]: 33).
Penerapan sistem sanksi dan hukuman itu akan efektif menjadi benteng terakhir yang bisa mencegah dan mengikis terjadinya tindak kejahatan. Pada akhirnya keselamatan dan rasa aman bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Allah SWT berfirman:
﴿ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(TQS al-Baqarah [2]: 179)

Wahai Kaum Muslimin
Dengan semua itu, sistem Islam bisa memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh warga. Namun hal itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan sempurna di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Maka saatnya hal itu segera kita wujudkan tanpa ditunda lagi.
﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ﴾
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50).

Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []


Komentar:

Total utang luar negeri Indonesia per Juli 2013 mencapai US$ 259,54 miliar atau sekitar Rp 3.010,6 triliun. Terdiri dari utang luar negeri perusahaan swasta mencapai US$ 133,938 miliar atau sekitar Rp 1.553,68 triliun. Dan sisanya sebesar US$ 125,6 miliar atau Rp 1.456,92 triliun adalah utang pemerintah dan Bank Indonesia (BI). (lihat, detikfinance, Selasa, 24/9/2013).
  1. Negeri ini benar-benar telah masuk dalam jerat utang. Akibatnya, negeri ini didekte, kekayaannya dijarah, rakyatnya dieksploitasi, dan negeri ini terus terancam krisis ekonomi.
  2. Sebabnya, diadopsinya riba dan diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme.
  3. Selamatkan perekonomian negeri, wujudkan kemandirian, realisasikan kesejahteraan hanya dengan menerapkan Sistem Ekonomi Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar