Selasa, 16 April 2013

Wujudkan Rasa Keadilan Brantas Premanisme

[Al-Islam edisi 652] Hasil investigasi Tim Investigasi dari TNI AD TNI Angkatan Darat mengungkap bahwa sembilan orang anggota Kopasus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura terlibat penyerangan Lapas Cebongan Sleman pada Sabtu (23/3/2013) dini hari.
Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan itu merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan. Latar belakang penyerangan tersebut adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe pada 19 Maret 2013. Dalam peristiwa penyerangan itu, empat tersangka pembunuh Serka Santoso ditembak mati (lihat, Kompas.com, 8/4).
Darurat Premanisme
Apa yang terjadi adalah aksi premanisme dibalas dengan aksi premanisme. Bedanya aksi premanisme yang pertama dilakukan oleh kelompok preman sedangkan yang kedua aksi premanisme pembalasan dilakukan oleh sejumlah oknum aparat negara. Hal itu menunjukkan, negeri ini sudah darurat premanisme.
Pakar sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devi Rahmawati mengungkapkan, premanisme telah bermetamorfosis dari sekadar penyakit masyarakat menjadi sebuah jalan mendirikan industri sosial yang negatif. Premanisme menjadi upaya mengisi sisi ekonomi kehidupan. Penegak hukum ikut andil membuat perkembangan premanisme kian akut (Republika, 8/4).
Ada banyak faktor yang memicu dan menyuburkan premanisme. Faktor pertama, penegakan hukum yang mandul, buruk dan deskriminatif. Kenyataan buruknya penegakan hukum itu terungkap dalam hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Hasil itu menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia berada pada titik terendah. Hanya 29,8 persen responden yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum. Sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak puas. Sisanya sebanyak 14,2 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. (Kompas.com, 7/4).
Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, rendahnya kepuasan publik terhadap penegakan hukum merupakan proses yang panjang dan tidak singkat. Ada akumulasi masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, ada persepsi bahwa wibawa hukum sudah jatuh pada titik terendah. Salah satu sumber munculnya premanisme adalah mandulnya penegakan hukum. Untuk mengatasinya, pemerintah harus menegakkan hukum tanpa diskriminasi. (lihat, Kompas.com, 7/4).
Disinilah salah satu problem sulitnya. Sebab seperti diungkapkan oleh sosiolog UI Paulus Wirutomo, organisasi preman itu sampai ke atas, sampai pada orang-orang yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat, pejabat-pejabat yang duduk dalam pemerintahan atau negara, baik militer maupun sipil, dan orang-orang yang punya modal kuat. Dengan kondisi itu, kepolisian menjadi takut atau segan sehingga lalu pura-pura tidak tahu atau membiarkan. Sudah jadi rahasia umum, keberadaan preman itu sering dibeckingi oleh aparat. Ibaratnya mana mungkin “jeruk makan jeruk”. Akibatnya keberadaan kelompok preman itu sulit diberantas.
Faktor kedua, faktor ekonomi. Bentrokan yang terjadi antara kelompok preman atau kelompok preman dengan aparat keamanan sebagian besar dipicu tuntutan ekonomi (Kompas.com, 9/4). Sulitnya mencari penghidupan akibat tiadanya lapangan kerja sementara tuntutan biaya hidup sedemikian tinggi akhirnya mendorong sebagian orang terjun dalam dunia premanisme. Keberadaan preman itu lantas menjadi seperti permanen sebab seolah mendapat wadah dengan dijadikan sebagai debt collector oleh sebagian pihak.
Faktor ketiga, sistem hukum yang buruk tidak memberikan rasa keadilan dan tidak memiliki efek jera. Kasus Cebongan menyiratkan adanya ketidakpercayaan, proses hukum bisa memberikan keadilan. Seolah tuntutannya, nyawa harus dibayar dengan nyawa, satu hal yang sulit atau bahkan tidak bisa dipenuhi melalui proses hukum.
Bahkan hukuman yang ada juga tidak bisa memberikan efek jera. Banyak preman setelah menjalani hukuman, keluar dan kembali jadi preman. Orang pun tidak takut menjadi preman dan melakukan aksi premanisme, apalagi jika berkelompok atau bahkan menjelma menjadi sebuah organisasi atau mafia.
Ketiga faktor itu pada dasarnya disebabkan oleh faktor utama berupa penerapan sekulerisme demokrasi kapitalisme dan berbagai sistem dan pemikiran turunannya. Sekulerisme meminggirkan faktor agama dan ketakwaan sehingga tidak ada lagi kontrol internal paling pakem yang bisa mengerem tindak kejahatan. Demokrasi dengan menyerahkan pembuatan hukum dan peraturan kepada manusia menghasilkan hukum yang buruk. Sementara kapitalisme menyebabkan pendistribusian kekayaan tidak merata dan orang terdorong memperoleh harta dengan cara apapun termasuk dengan aksi premanisme atau memanfaatkan “jasa preman”.

Islam Wujudkan Rasa Keadilan dan Brantas Premanisme
Semua faktor di atas membuat pemberantasan premanisme sulit terwujud dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Juga bahwa pemberantasan premanisme harus dilakukan secara multi dimenasi, bukan hanya dimensi penegakan hukum. Hal seperti itu hanya bisa wujudkan oleh sistem Islam.
Pertama dan yang utama, Islam mewajibkan pembinaan ketakwaan rakyat dan aparat. Ketakwaan akan membentuk benteng kokoh dan kontrol diri terkuat yang bisa menghalangi rakyat dan aparat melakukan aksi premanisme. Pembentukan ketakwaan itu dilakukan negara menggunakan semua sarana yang mungkin terutama pendidikan baik formal maupun informal.
Kedua, penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin pendistribusian harta kekayaan secara adil dan merata diantara rakyat. Sistem ekonomi Islam memungkinkan negara menciptakan lapangan kerja yang luas dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar dalam bentuk pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk seluruh rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan tuntutan ekonomi terjadinya aksi premanisme akan sangat minimal atau bahkan hilang.
Ketiga, Islam melarang penegakan hukum secara diskrinatif. Islam menilai diskriminasi dalam penegakan hukum akan menghancurkan masyarakat. Rasul saw pernah bersabda:
«إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ فِيْهِمْ تَرَكُوْهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَاَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتِ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»
Sesungguhnya tidak lain binasanya orang-orang sebelum kalian bahwa mereka itu jika orang mulia di tengah mereka mencuri mereka biarkan, dan jika orang lemah di tengah mereka mencuri maka mereka terapkan had atasnya, demi Allah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri sungguh aku potong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam negara harus menjamin penegakan hukum berlaku sama untuk seluruh rakyat. Negara harus menindak tegas aparat yang berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum. Sebab jika dibiarkan akan membahayakan dan membinasakan masyarakat, seperti yang terjadi pada masalah premanisme sekarang ini. Dan untuk menjamin hal itu, Islam pun membuka ruang bagi rakyat baik secara berjamaah ataupun individual untuk mengoreksi negara atau penguasa, termasuk memperkarakan ke Mahkamah Mazhalim jika dirasakan negara/penguasa telah menzalimi rakyat.
Keempat, sistem hukum Islam yang memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan efek jera. Dalam hal ini Islam dengan tegas mengharamkan seseorang meneror, mengintimidasi atau mengancam orang lain yang merupakan khas aksi premanisme. Nabi saw bersabda:
«لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِماً»
Seorang Muslim tidak halal meneror Muslim yang lain. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Siapa saja yang mengintimidasi, meneror atau mengancam individu lain, ia telah melakukan tindak kriminal. Dia layak dijatuhi sanksi berupa ta’zir dimana bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Tentu jika meneror dan mengancam orang banyak, ia layak dijatuhi sanksi yang berat.
Disamping itu, untuk tiap-tiap aksi kekerasan premanisme Islam juga menetapkan sanksi hukumnya secara spesifik. Jika aksi premanisme itu menyebabkan cacat fisik maka di dalamnya terdapat ketentuan diyat. Jika sampai membunuh dengan sengaja maka sanksinya adalah qishash. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan, namun pelaku harus membayar diyat. Begitupun jenis pembunuhan lainnya maka pelakunya harus membayar diyat yaitu 100 ekor Unta atau 1000 dinar (4.250 gram emas atau Rp 9,35 miliar dengan kurs 1 Dinar= Rp 2,2 juta) untuk tiap orang korban terbunuh. Jika aksi premanisme itu sampai dalam bentuk hirabah (pengacau keamanan) maka sanksinya adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri -tempat kediamannya- (lihat QS al-Maidah [5]: 33).
Sanksi-sanksi hukum sesuai Islam itu akan bisa membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan tindak kejahatan termasuk aksi premanisme. Masyarakat pun selamat dari aksi-aksi premanisme.
Wahai Kaum Muslimin
Sebagai bentuk tanggungjawab menyelamatkan masyarakat dari ancaman kejahatan termasuk premanisme, untuk merealisasi kerahmatan bagi semua orang, dan sebagai konsekuensi dari keimanan, maka kita harus segera memenuhi seruan Allah dan Rasul dengan menerapkan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem Islam yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
﴿أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ 
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (TQS al-Anfal [8]: 24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb

 Komentar Al Islam:
Presiden SBY: “Pemerintah sedang bekerja menyelesaikan apa yang harus pemerintah lakukan. Tujuan kita menurunkan subsidi. Solusinya antara lain dengan menaikkan harga BBM” (Kompas,9/4).
  1. Penghapusan subsidi dan kenaikan harga BBM adalah perintah IMF dan doktrin sistem kapitalisme dan hanya akan makin menyengsarakan rakyat. Sebaliknya membuka pintu agar pelaku bisnis minyak asing bisa masuk ke bisnis eceran BBM.
  2. Sungguh ironis, pemerintah lebih menuruti peritah IMF dan menguntungkan asing dengan mendatangkan kesusahan bagi rakyat.
  3. Wujudkan pemerintah peduli rakyat dengan menerapkan syariah islam dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar