Jumat, 01 Maret 2013

Mengatasi Teror di Papua dan Merealisasi Keadilan dan Pembangunan

[Al-Islam - 646], 18 Rabiuts Tsani 1434 H-1 Maret 2013 M
Teror penembakan kembali terjadi di Papua. Penembakan terjadi pada Kamis (21/2) di Tingginambut Puncak Jaya dan Sinak Puncak Jaya, Papua. Delapan anggota TNI dan empat warga sipil tewas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menduga kuat, kelompok separatis bertanggung jawab atas penembakan itu. (lihat, kompas.com, 24/2).
Teroris Separatis Papua
Aksi-aksi penyerangan bersenjata yang terjadi di Papua selama ini terlihat dilakukan secara terorganisir, menggunakan senapan laras panjang, laras pendek, dan senjata tajam. Aksi-aksi penyerangan terorganisir itu selain dilakukan terhadap anggota TNI dan Polri, juga terhadap warga sipil.
Motiv separatisme tidak bisa dinafikan dalam kasus terakhir. Penyerangan di Puncak Jaya diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Goliath Tabuni. Sementara penembakan di Distrik Sinak diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Murib (lihat, kompas.com, 24/2). Selama ini keberadaan kelompok separatis bersenjata di daerah Puncak Jaya itu telah dideteksi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul (kompas.com, 26/2), berdasarkan data dari intelijennya, terdapat tiga kelompok kekuatan separatis yang bercokol di Puncak Jaya, Papua, yakni Kelompok Tabuni, kelompok Yambi, dan kelompok Murib. Kelompok itu memiliki kekuatan antara 100 dan 150 orang dengan senjata laras panjang, laras pendek, dan senjata tajam.
Meski demikian, pemerintah terkesan menjauhkan motiv separatisme itu dan menganggapnya tidak bernuansa “merdeka” atau politis. Menurut Irjen Tito, dipastikan kasus yang terjadi tidak berkaitan dengan faktor politik atau isu perjuangan “Papua Merdeka” (kompas.com, 26/2).
Tampak ada kegamangan pemerintah menyatakan bahwa di balik kasus penyerangan bersenjata itu ada motiv separatisme. Padahal melihat data-data yang ada, motiv itu jelas tidak bisa dinafikan. Entah apa yang mendasari sikap gamang pemerintah itu.
Terlepas dari semua itu, aksi-aksi tersebut jelas merupakan aksi teror dan memenuhi semua kriteria tindak pidana terorisme. Aksi-aksi itu juga jelas menimbulkan suasana teror di masyarakat. Namun pemerintah justru hanya menilainya sebagai tindak kriminal biasa dan pelakunya hanya disebut Gerakan Pengacau Keamanan (GPK). Padahal sudah jelas menembaki aparat menggunakan senapan laras panjang dan pendek, bahkan mereka memastikan korban tewas dengan menembaknya dengan senapan laras pendek atau dengan memastikannya menggunakan senjata tajam. Helikopter yang akan mengevakuasi jenazah korban pun juga ditembaki hingga menyebabkan korban luka.
Sikap pemerintah seperti itu juga ditunjukkan terhadap aksi-aksi penyerangan bersenjata termasuk menggunakan senapan laras panjang yang diduga dilakukan oleh OPM. Pemerintah juga tidak menyebut OPM sebagai kelompok teroris. Disinilah seolah terjadi “pembiaran” dan tidak ada tindakan sepadan dan tegas sehingga masalah itu terus terjadi.
Anehnya, sikap seperti itu jauh sekali dari sikap aparat (pemerintah) terhadap orang Islam yang diduga menjadi bagian dari “aksi terorisme”. Baru terduga saja sudah ditangkap, ada yang disiksa, bahkan ditembak mati di tempat tanpa dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Lebih ironis lagi, ada yang ditembak usai shalat atau pengajian di Masjid. Padahal di antara mereka tidak melakukan apa-apa. Sementara yang jelas-jelas menembaki aparat dan warga sipil, menyebabkan 12 orang tewas, menimbulkan suasana teror, tetap saja tidak disebut teroris dan tidak ditindak tegas seperti yang dilakukan terhadap para terduga teroris. Salah satu alasan masuk akal dibalik sikap pemerintah itu, adalah karena pemerintah takut pada opini internasional terutama tekanan dari negara-negara besar seperti Amerika. Di samping, tindakan terhadap terduga teroris jelas sejalan dan seirama dengan kebijakan barat khususnya AS. Maka semua itu merupakan konfirmasi bahwa pemerintah tidak independen dan tidak mandiri dalam menyikapi dan mengelola keamanan dalam negeri. Juga mengkonfirmasi bahwa pemerintah selama ini seirama dengan lagu kebijakan barat khususnya AS, jika tidak boleh disebut mengekor atau bahkan disetir.

Akibat Penerapan Kapitalisme
Salah satu akar persoalan di Papua adalah adanya ketidakadilan dalam proses pembangunan yang dirasakan warga di Papua khususnya di pedalaman, pegunungan, dan daerah tertinggal. Persoalan makin kompleks karena di wilayah yang selama ini masih terisolasi dan belum terlayani pembangunannya itu, muncul sentra perlawanan kepada pemerintah.
Padahal bumi Papua sangat kaya sumber daya alam. Tambang Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam begitu berlimpah di bumi Papua. Namun nyatanya, pembangunan di Papua begitu tertinggal dan masyarakatnya miskin. Kekayaan alam yang berlimpah di bumi Papua belum menjadi berkah.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, selama ini telah diberikan Otonomi Khusus kepada Papua dan dana puluhan triliun pun telah digelontorkan. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santosa pada Senin (25/2) mengatakan, “Kita menyetujui adanya Otsus ini, sekarang Papua telah diberikan dana lebih dari Rp 30 trilliun plus dana-dana reguler lain yang provinsi lain tidak boleh iri dan menanyakan itu, karena keinginan kita Papua membangun dengan cepat dengan dana Otsus ini,” (detiknews, 25/2).
Akar persoalan di Papua adalah akibat penerapan kapitalisme. Kekayaan alam yang berlimpah justru banyak mengalir demi kesejahteraan asing karena pengelolaan kekayaan alam itu diserahkan kepada asing melalui skema kontrak kerjasa sama ataupun kontrak bagi hasil.
Disisi lain, dana triliuan yang telah digelontorkan ternyata tidak dirasakan oleh masyarakat. Dana itu lebih banya dinikmati oleh para elit. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah sistem politik demokrasi yang korup dan sarat modal.
Semua itu sebenarnya bukan hanya problem Papua, meski harus diakui Papua adalah salah satu yang paling parah. Masalah itu adalah masalah negeri ini secara keseluruhan.

Mewujudkan Keadilan dan Pemerataan Pembangunan
Menyelesaikan masalah Papua, selain masalah keamanan adalah dengan mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara total.
Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa hutan dan kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas yang dikuasai Freeport, dan gas Tangguh yang dikuasai British Petroleum, merupakan harta milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan keseluruhan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Dengan itu, tambang Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam lainnya akan benar-benar menjadi berkah untuk rakyat.
Hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal itu, hukum asalnya bahwa setiap daerah diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, yang menjadi patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan infrastruktur, lalu kebutuhan pelengkap dan seterusnya. Dengan itu, masalah pemerataan pembangunan dan kemajuan bagi semua daerah akan terjawab. Semua daerah akan terpenuhi pelayaan dan insfrastruktur dasarnya. Semua daerah bisa merasakan kemajuan dan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan oleh Islam dengan mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan atau di daerah tertentu saja.
Dalam hal perlakuan kepada rakyat, Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada deskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang, tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua itu sebagai keharaman dan hal yang menjijikkan.
Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan syariah Islam yang diterapkan oleh pemeritah yang paham betul bahwa tugasnya adalah sebagai pelayan umat. Islam mnegaskan bahwa tugas dan kewajiban pemerintah adalah menjamin terpeliharanya urusan-urusan dan kemaslahatan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhriat atas urusan rakyatnya. Nabi saw bersabda:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wahai Kaum Muslimin
Penyelesaian masalah Papua dan masalah negeri ini secara keseluruhan hanyalah dengan penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Untuk itu perubahan besar mewujudkannya harus segera dilakukan sebagai pemenuhan seruan Allah dan Rasul. Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (TQS al-Anfal [8]: 24). Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Komentar:
Semakin canggih dan tersembunyinya penggunaan bahasa dan simbol-simbol agama dalam komunikasi untuk praktik korupsi menunjukkan semakin kronisnya korupsi dalam kehidupan sosial sehari-hari. (kompas.com, 26/2)
  1. Korupsi merajalela di kalangan eksekutif, legislatif dan pentolan partai adalah buah sistem yang rapuh kapitalisme demokrasi yang memberi ruang bagi keserakahan
  2. Lebih dari itu, salah satu akar penyebab korupsi merajalela adalah diterapkannya sistem politik demokrasi.
  3. Pemberantasan korupsi hanya bisa diwujudkan dalam sistem yang mengutamakan keimanan dan ketakwaan dan dengan sistem politik yang bersih dan baik. Hal itu hanya dengan penerapan syariah secara total dalam naungan Khilafah Rasyidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar