Al-Islam edisi 692, 7 Rabiuts Tsani 1435 H – 7 Februari 2014 M
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama Januari – awal Februari terjadi
sejumlah pembunuhan: Feby Lorita, ditemukan tewas di bagasi mobil Nisan
March, Sabtu (25/1); Ny. Adika Adi Putri dibunuh di Tanah Tinggi, Johar
Baru, Jakpus, Senin (3/2); Septiawan dibunuh di
Gang Bedeng, Jl. Sahardjo, Tebet, Jaksel, Jumat (31/1); penemuan mayat L
Edward dalam karung di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (4/2);
penemuan mayat laki-laki di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran
Lama, Jaksel, Senin (27/1); penemuan mayat perempuan di Km 7+800 Tol
Jatibening, Bekasi, Jumat (17/1); Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri
Ihsan Fazle Mawla, Senin (27/1); Desi Hayatun Nupus dibunuh oleh
suaminya, Erik (30), di Rawabebek Kotabaru, Bekasi Barat, Minggu (25/1).
Dua sosok jasad ditemukan di Jl. Ir H Juanda, Bekasi Timur, Sabtu
(25/1). Sebelumnya, Deni Sulaiman ditemukan tewas di Gang Anggrek,
Cimanggis, Depok, Kamis (23/1).
Di Medan, ketua Ikatan Pemuda
Karya (IPK) Frengky Simatupang dibunuh oleh lima orang (Poskotanews.com,
29/1). Di Lampung, Rido Hasan, Sabtu (1/2) tewas ditusuk tersangka F di
Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Di Lumajang Jatim, Siman warga
Merakan Kec. Padang Lumajang, pada Sabtu (1/2) membunuh Usnan yang
tengah berhubungan intim dengan isteri Siman (Poskotanews.com, 2/2).
Pemerkosaan juga banyak terjadi selama awal 2014. Di Lampung kasus
pemerkosaan atas seorang gadis oleh belasan laki-laki belum juga kelar.
Di Jakarta seorang wanita dinodai oleh empat orang petugas Trans Jakarta
di halte Harmoni. Percobaan perkosaan juga terjadi atas seorang
mahasiswi di Jakut. Sementara di Bandung, seorang mahasiswi mengalami
perkosaan pada 27/1.
Kriminal Marak, Sistem Gagal Lindungi Warga
Maraknya kejahatan itu membuat rasa aman makin hilang. Orang telah
begitu mudah membunuh, memperkosa, dan berbuat kejahatan. Kehormatan dan
nyawa begitu mudah dihilangkan, bahkan kadang karena dipicu oleh
hal-hal sepele.
Angka kejahatan di negeri ini terbilang besar.
Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di
Jakarta dan sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik.
Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu
pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dengan kekerasan 1.004 kasus dan
pencurian dengan pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus
pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di
tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan
meningkat. (detikNews, 29/12/2013)
Di Bekasi, tahun 2013 ada
1771 kasus pidana, naik 12 % atau naik 201 kasus dari tahun 2012.
(Beritabekasi.co, 2/1/2014). Di Bangkalan, di tahun 2013 angka kejahatan
523 kasus atau naik 5,02 % dari tahun 2012 (mediamadura.com, 2/1/2014).
Sepanjang 1998-2010, tercatat 4.845 kasus perkosaan di Indonesia, atau 1
perkosaan setiap hari. Kebanyakan korban adalah anak-anak. Sementara di
Jogjakarta, menurut Thontowi dari Rifka Annisa data kasus yang terlapor
di Rifka Annisa, sepanjang 2009 – 2012, terjadi 131 kasus perkosaan dan
71 kasus pelecehan seksual. Pada Januari-September 2013, terjadi 32
kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. (itoday.com).
Akibat Sistem Sekuler Kapitalistik
Kriminolog Universitas Asyafi’iyah, Masriadi Pasaribu, mengatakan
banyaknya kasus pembunuhan merupakan suatu fenomena. Masyarakat sangat
mudah tersinggung. Ketika ketersinggungan terus dipelihara,
lama-kelamaan menjadi dendam. Tinggal menunggu amarah yang memuncak.
Menurutnya, “Masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga sudah dalam tahap
stres yang tinggi sehingga melakukan pembunuhan dijadikan cara yang
dianggap efektif untuk menghilangkan kepenatan dan menuntaskan amarah.”
Faktor ketidakharmonisan rumah tangga dan faktor kecemburuan juga
berperan, seperti kasus pembunuhan Desy Hayatun Nupus yang tengah hamil.
Menurut Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo Motif, sementara diduga
karena cemburu. (detikNews, com, 29/1). Septiawan tewas di jl. Saharjo
Jaksel jadi korban salah sasaran karena mirip dengan selingkuhan isteri
pelaku (poskotanews.com, 1/2).
Kadang pembunuhan dipicu oleh
faktor ekonomi. Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri diduga karena
faktor beban pekerjaan serta himpitan ekonomi (detikNews, 29/1) atau
karena ia takut dipecat dari tempat kerjanya karena kurang memenuhi
target. Sementara pembunuhan Frengky Simatupang di Medan diduga terkait
permasalahan lahan tanah garapan (poskotanews.com, 29/1). Di Bangkalan,
menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, “banyaknya kasus
kriminalitas di kabupaten Bangkalan karena masih sedikitnya lapangan
pekerjaan, sebab para pelaku kriminal rata-rata pengangguran.”
(mediamadura.com, 2/1/2014)
Bila diperhatikan, berbagai kasus
kejahatan (pembunuhan) itu disebabkan oleh banyak faktor saling
berkaitan yang semuanya bermuara pada penerapan sistem sekuler
kapitalistik. Sistem sekuler tidak memperhatikan masalah iman dan takwa.
Bahkan, sekulerisme yang diterapkan justru makin menipiskan iman dan
takwa.
Sistem kapitalistik membuat beban hidup (beban ekonomi)
rakyat makin besar. Tingkat stress di masyarakat pun makin tinggi yang
makin mudah membuat orang gelap mata dan berbuat kejahatan.
Sementara paham liberal membuat pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan termasuk yang sudah bersuami/isteri. Perselingkuhan akhirnya
banyak terjadi.
Semua itu diperparah, dengan bobroknya sistem
hukum pidana dan sanksi yang tidak bisa mencegah orang berbuat jahat.
Dalam sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan, orang tidak
bisa mendapatkan keadilan melalui hukum, muncullah tindakan balas dendam
atau main hakim sendiri (street justice).
Walhasil, maraknya
kejahatan baik pembunuhan, perkosaan, pencurian dan lainnya itu adalah
akibat sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini. Selama
sistem sekuler kapitalistik dengan hukum buatan manusia itu masih
diterapkan, maka angka kejahatan akan tetap tinggi dan makin meningkat.
Rasa aman bagi masyarakat pun makin tipis dan hilang. Kehormatan dan
nyawa seolah makin murah, makin tidak berharga dan makin mudah dilanggar
dan dihilangkan.
Hanya Dengan Sistem Islam Bisa Tuntas
Mencegah dan mengatasi berbagai tindak kejahatan tidak bisa terwujud
dalam sistem sekuler kapitalistik sekarang ini. Sebab sistem sekuler
kapitalistik itu sendiri justru menjadi faktor mendasarnya.
Mencegah dan mengatasi kejahatan hanya bisa dilakukan tuntas dengan
sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara total. Dalam Islam,
kehidupan masyarakat dibangun berlandaskan akidah Islam, iman dan takwa.
Negara wajib membina iman dan takwa warganya.
Penerapan sistem
ekonomi Islam membuat distribusi harta terjadi secara merata dan
berkeadilan. Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin lapangan kerja
untuk rakyat secara riil. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan
pokok baik pangan, papan dan sandang tiap individu rakyat. Hal itu bisa
direalisasi dengan mekanisme ekonomi dan non ekonomi yang telah diatur
dalam syariah Islam. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan akan
pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk rakyat secara
langsung dan bebas biaya. Semua itu mungkin diantaranya dengan
dijadikannya kekayaan alam dan berbagai kepemilikan umum sebagai milik
seluruh rakyat, harus dikelola negara, tidak boleh diserahkan kepada
swasta, dan semua hasilnya digunakan demi kemaslahatan rakyat.
Sementara dengan penerapan sistem ‘uqubat Islam, rasa keadilan bisa
diraih. Orang yang terbukti berzina, jika belum pernah menikah dihukum
jilid seratus kali, dan jika pernah menikah maka dirajam hingga mati.
Pemerkosa harus dijatuhi dengan sanksi ini dan bisa ditambah sanksinya
sebab selain berzina, juga disertai kekerasan. Pelaksanaan hukuman itu
harus disaksikan oleh khalayak.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.” (TQS an-Nur [24]: 2)
Orang yang membunuh dengan
disengaja, dihukum qishash (dihukum bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli
waris korban, dan dia harus membayar diyat 100 ekor onta, 40 diantaranya
sedang bunting. Sementara untuk selain pembunuhan disengaja, pelaku
harus membayar diyat 100 ekor onta atau 1.000 dinar atau sekitar Rp 2
miliar (1 dinar= Rp 1.946.883,- geraidinar.com, 4/2)-. Pelaksanaan
qishash, rajam dan hukuman jilid harus disaksikan oleh khalayak.
Sanksi itu memberikan efek jera mencegah orang berbuat kejahatan. Efek
jera itu bukan semata karena beratnya hukuman, tetapi juga karena
pelaksanaan hukuman itu bisa disaksikan dan diketahui oleh masyarakat.
Allah menegaskan, di dalam qishash ada kehidupan.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS al-Baqarah [2]:
179)
Wahai Kaum Muslimin
Dengan penerapan sistem Islam
secara total itu, masalah maraknya kejahatan tidak akan terjadi.
Kalaupun terjadi, akan dengan mudah dan segera bisa diselesaikan dengan
tuntas. Dengan itu rasa aman akan dirasakan oleh seluruh rakyat.
Kehormatan, darah, harta dan nyawa akan benar-benar terlindungi.
Kuncinya adalah segera diterapkan syariah Islam secara menyeluruh dan
itu tidak akan terwujud kecuali di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang
mengikuti manhaj kenabian. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar