Banten dalam status waspada! Pergaulan bebasnya
semakin mengkhawatirkan. Kondisi sosial masyarakat kota seribu santri sejuta
kyai ini terguncang. Provinsi yang berslogan IMAN TAQWA ini harus tertunduk
malu karena ulah masyarakatnya. Lokasi di sekitar Stadion Badak
Pandeglang, sering dilakukan ajang mesum sejumlah remaja, tidak mengenal itu
siang ataupun malam, dan hasil laporan warga setempat petugas Satpol PP
Pandeglang berhasil merazia pasangan mesum di sekitar lokasi Stadion Badak
Pandeglang (beritadaripandeglang.weebly.com, 7/12/2012). Tentulah yang tidak terungkap jauh lebih banyak
lagi. Belum lagi jika harus menelan fakta pahit bahwa salah satu situs online
melansir bahwa Banten memiliki dua tempat prostitusi terpopuler di Indonesia,
yaitu di kawasan Cidadap, kabupaten Tangerang dan kawasan pantai, kabupaten
Serang. Parahnya lagi, hasil pemetaan yang dilakukan oleh KPAD Banten
mengungkapkan bahwa PSK di Banten minus kabupaten Pandeglang (yang tercatat)
adalah 2.408 orang, 40 persen diantaranya masih usia remaja 16-20 tahun. Warga
Banten semakin sulit bernafas.
Tidak berlebihan
memang bahwa Banten harus waspada terhadap pergaulan bebas ini, mengingat efek
dari pergaulan bebas ini sudah begitu terasa. Project
Officer Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Banten, Arif Mulyawan menyatakan,
Provinsi Banten telah masuk 10 besar tertinggi kasus HIV/AIDS di Indonesia.
Bahkan, estimasi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ada di Banten saat ini
sebanyak 5.250 orang. Penularanya lebih karena faktor seks bebas (Suara
Pembaharuan.com, 11/5). Bantenpun digegerkan
dengan terkuaknya pemberitaan salah satu media elektronik mengungkap kejahatan
aborsi di Bumi Ciruas Permai, Blok B1/1 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Serang
Banten. Ini merupakan tindak lanjut ditemukannya jasad janin yang diduga hasil
aborsi di Permakaman Umum Pelawad Tegal, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas,
Kabupaten Serang (Bantenekspose.com, 5/6).
Banten semakin waspada, bahkan
hingga pada titik darurat. Namun, hingga saat ini tidak ada langkah kongkrit yang diambil
pemprov Banten dalam menurunkan status waspada ini, apalagi upaya untuk
menghilangkannya. Ulama Banten yang terus berupaya menyiarkan islam juga terhalang
oleh aturan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang diterapkan Banten
sebagai bagian dari Negara Indonesia. Benar, aturan sekuler ini tidak akan
pernah menyentuh solusi untuk menghentikan pergaulan bebas. Justru aturan
sekuler inilah yang terus menjadi pupuk hingga pergaulan bebas menjadi subur.
Dalam Negara yang berdasarkan sekulerisme ini aktivitas prostitusi tidak
dilarang, bahkan disiapkan dan disediakan tempat khusus yang biasa disebut
lokalisasi. Tempat-tempat wisatapun tidak dijaga ketat sehingga memudahkan
pergaulan bebas berkembang biak. Paling penting untuk diketahui bahwa dalam
sekulerisme seks bebas merupakan hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat, ini
jelas terlihat dalam kebijakan Menkes Nafsiah Mboi diawal masa jabatannya,
membagikan kondom untuk para pelaku seks beresiko. KPAN pun melakukan hal yang
serupa, untuk mengurangi resiko penularan HIV/AIDS tahun ini dengan menggelar
Pekan Kondom Nasional, yang diselenggarakan selama seminggu 1-7 Desember 2012.
Menurut mereka tidak ada yang salah dengan seks beresiko (hubungan seks yang
dilakukan bukan dengan pasangannya) jika mereka menggunakan kondom. Wajar saja
memang jika hampir seluruh penjuru Indonesia baik di kota maupun di desa
mengalami kondisi darurat pergaulan bebas, termasuk Banten.
Sebagai manusia yang masih
lurus akalnya, tentu kita menginginkan perubahan. Menginginkan Banten bebas
dari pergaulang bebas. Jika sekulerisme yang berupaya menjauhkan agama dalam
mengatur kehidupan manusia menjadi biang keroknya. Maka sudah seharusnya kita
mendekatkan agama dalam mengatur kehidupan manusia. Allah serius dalam
menciptakan Bumi beserta isinya, Dia tidak main-main! Sehingga Dia juga telah
melengkapi kehidupan dunia ini dengan aturan yang jelas. Aturan itu sudah
diramu dalam Al-Quran dan Hadist Rosul.
Islam mewajibkan negara
menanamkan keimanan dan membina ketakwaan dan rasa takut terhadap azab Allah
dalam diri masyarakat. Kepada masyarakat harus ditanamkan kejinya perbuatan
zina dan besarnya azab Allah kepada para pelakunya (QS al-Isra’ [17]: 32). Juga
harus dipahamkan, zina dan seks bebas merusak tatanan masyarakat dan
menghancurkan nilai-nilai keluarga.
Preventif dilakukan secara
sistematis dan multi dimensi. Faktor ekonomi diselesaikan melalui Sistem
Ekonomi Islam yang mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Sistem
pendidikan berbasis akidah Islamiyah membentuk pribadi Islami. Sistem pergaulan
Islam menjauhkan faktor-faktor pemicu ke arah pergaulan bebas. Rasa keadilan
terutama bagi korban kejahatan seksual dijamin melalui Sistem Uqubat Islam.
Pintu pernikahan pun dipermudah termasuk bagi kaum muda. Pendek kata, penerapan
sistem Islam akan sanggup meminimalkan seminimal mungkin faktor penyebab seks
bebas. Sanksi yang dilakukan adalah yang membuat jera pelaku dan menimbulkan
efek gentar bagi publik sehingga tidak berani melakukannya. Pelaku zina, jika
belum menikah (ghayr muhshan) harus dijilid
seratus kali jilid. Sementara yang sudah pernah menikah (muhshan) harus dirajam hingga mati. Pelaku homoseksual
dijatuhi hukuman mati, subyek dan obyeknya, jika melakukannya sama sama rela.
Sementara pengguna narkoba dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadar sanksinya
diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi sesuai koridor syariah. Dengan
adanya pengaturan seperti ini, tidak diragukan lagi Banten akan bebas dari
pergaulan bebas, bahkan Indonesia dan Dunia.
Insyallah.
Oleh Arini F. Aprila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar