Sabtu, 14 Desember 2013

Banten Darurat Seks Bebas



Banten dalam status waspada! Pergaulan bebasnya semakin mengkhawatirkan. Kondisi sosial masyarakat kota seribu santri sejuta kyai ini terguncang. Provinsi yang berslogan IMAN TAQWA ini harus tertunduk malu karena ulah masyarakatnya. Lokasi di sekitar Stadion Badak Pandeglang, sering dilakukan ajang mesum sejumlah remaja, tidak mengenal itu siang ataupun malam, dan hasil laporan warga setempat petugas Satpol PP Pandeglang berhasil merazia pasangan mesum di sekitar lokasi Stadion Badak Pandeglang (beritadaripandeglang.weebly.com, 7/12/2012). Tentulah yang tidak terungkap jauh lebih banyak lagi. Belum lagi jika harus menelan fakta pahit bahwa salah satu situs online melansir bahwa Banten memiliki dua tempat prostitusi terpopuler di Indonesia, yaitu di kawasan Cidadap, kabupaten Tangerang dan kawasan pantai, kabupaten Serang. Parahnya lagi, hasil pemetaan yang dilakukan oleh KPAD Banten mengungkapkan bahwa PSK di Banten minus kabupaten Pandeglang (yang tercatat) adalah 2.408 orang, 40 persen diantaranya masih usia remaja 16-20 tahun. Warga Banten semakin sulit bernafas.
Tidak berlebihan memang bahwa Banten harus waspada terhadap pergaulan bebas ini, mengingat efek dari pergaulan bebas ini sudah begitu terasa. Project Officer Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Banten, Arif Mulyawan menyatakan, Provinsi Banten telah masuk 10 besar tertinggi kasus HIV/AIDS di Indonesia. Bahkan, estimasi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ada di Banten saat ini sebanyak 5.250 orang. Penularanya lebih karena faktor seks bebas (Suara Pembaharuan.com, 11/5). Bantenpun digegerkan dengan terkuaknya pemberitaan salah satu media elektronik mengungkap kejahatan aborsi di Bumi Ciruas Permai, Blok B1/1 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Serang Banten. Ini merupakan tindak lanjut ditemukannya jasad janin yang diduga hasil aborsi di Permakaman Umum Pelawad Tegal, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang (Bantenekspose.com, 5/6).
Banten semakin waspada, bahkan hingga pada titik darurat. Namun, hingga saat ini tidak ada langkah kongkrit yang diambil pemprov Banten dalam menurunkan status waspada ini, apalagi upaya untuk menghilangkannya. Ulama Banten yang terus berupaya menyiarkan islam juga terhalang oleh aturan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang diterapkan Banten sebagai bagian dari Negara Indonesia. Benar, aturan sekuler ini tidak akan pernah menyentuh solusi untuk menghentikan pergaulan bebas. Justru aturan sekuler inilah yang terus menjadi pupuk hingga pergaulan bebas menjadi subur. Dalam Negara yang berdasarkan sekulerisme ini aktivitas prostitusi tidak dilarang, bahkan disiapkan dan disediakan tempat khusus yang biasa disebut lokalisasi. Tempat-tempat wisatapun tidak dijaga ketat sehingga memudahkan pergaulan bebas berkembang biak. Paling penting untuk diketahui bahwa dalam sekulerisme seks bebas merupakan hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat, ini jelas terlihat dalam kebijakan Menkes Nafsiah Mboi diawal masa jabatannya, membagikan kondom untuk para pelaku seks beresiko. KPAN pun melakukan hal yang serupa, untuk mengurangi resiko penularan HIV/AIDS tahun ini dengan menggelar Pekan Kondom Nasional, yang diselenggarakan selama seminggu 1-7 Desember 2012. Menurut mereka tidak ada yang salah dengan seks beresiko (hubungan seks yang dilakukan bukan dengan pasangannya) jika mereka menggunakan kondom. Wajar saja memang jika hampir seluruh penjuru Indonesia baik di kota maupun di desa mengalami kondisi darurat pergaulan bebas, termasuk Banten.
Sebagai manusia yang masih lurus akalnya, tentu kita menginginkan perubahan. Menginginkan Banten bebas dari pergaulang bebas. Jika sekulerisme yang berupaya menjauhkan agama dalam mengatur kehidupan manusia menjadi biang keroknya. Maka sudah seharusnya kita mendekatkan agama dalam mengatur kehidupan manusia. Allah serius dalam menciptakan Bumi beserta isinya, Dia tidak main-main! Sehingga Dia juga telah melengkapi kehidupan dunia ini dengan aturan yang jelas. Aturan itu sudah diramu dalam Al-Quran dan Hadist Rosul.
Islam mewajibkan negara menanamkan keimanan dan membina ketakwaan dan rasa takut terhadap azab Allah dalam diri masyarakat. Kepada masyarakat harus ditanamkan kejinya perbuatan zina dan besarnya azab Allah kepada para pelakunya (QS al-Isra’ [17]: 32). Juga harus dipahamkan, zina dan seks bebas merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan nilai-nilai keluarga.
Preventif dilakukan secara sistematis dan multi dimensi. Faktor ekonomi diselesaikan melalui Sistem Ekonomi Islam yang mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Sistem pendidikan berbasis akidah Islamiyah membentuk pribadi Islami. Sistem pergaulan Islam menjauhkan faktor-faktor pemicu ke arah pergaulan bebas. Rasa keadilan terutama bagi korban kejahatan seksual dijamin melalui Sistem Uqubat Islam. Pintu pernikahan pun dipermudah termasuk bagi kaum muda. Pendek kata, penerapan sistem Islam akan sanggup meminimalkan seminimal mungkin faktor penyebab seks bebas. Sanksi yang dilakukan adalah yang membuat jera pelaku dan menimbulkan efek gentar bagi publik sehingga tidak berani melakukannya. Pelaku zina, jika belum menikah (ghayr muhshan) harus dijilid seratus kali jilid. Sementara yang sudah pernah menikah (muhshan) harus dirajam hingga mati. Pelaku homoseksual dijatuhi hukuman mati, subyek dan obyeknya, jika melakukannya sama sama rela. Sementara pengguna narkoba dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi sesuai koridor syariah. Dengan adanya pengaturan seperti ini, tidak diragukan lagi Banten akan bebas dari pergaulan bebas, bahkan Indonesia dan Dunia. Insyallah.


Oleh Arini F. Aprila



Tidak ada komentar:

Posting Komentar