Selasa, 11 Juni 2013

Wajibnya Memperjuangkan Tegaknya Khilafah Islamiyah



[Al-Islam edisi 660] Hari ini 92 tahun yang lalu tepatnya pada 28 Rajab 1342 H/3 Maret 1924 M, Musthafa Kamalla’natulah ‘alayh, seorang Yahudi asli, anggota Free Masonry, dan antek Inggris, telah menghancurkan Khilafah Islamiyah di Turki. Inilah salah satu goncangan dan bencana paling dahsyat dalam sejarah umat Islam. Sebab hari itu, pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam diruntuhkan dan dihancurkan.
Hilangnya khilafah membuat umat ini kehilangan institusi pelaksana syariah. Karena, khilafah adalah munaffidz asy-syarî’ah. Hanya dengan khilafah, Islam dapat ditegakkan secara sempurna, menyeluruh, dan kaffah.
Sejak khilafah diruntuhkan, hukum-hukum Islam ditelantarkan. Ironisnya, yang diterapkan justru hukum dan undang-undang buatan manusia warisan kafir penjajah. Inilah konsekuensi negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, atas nama rakyat, hukum Allah disingkirkan.
Lenyapnya khilafah juga menyebabkan umat ini tidak lagi memiliki institusi yang menyatukan mereka. Sebab, khilafah adalah muwahhid al-ummah, penyatu umat. Dengan khilafah, umat Islam dapat dipersatukan dalam satu negara dan satu kepemimpinan. Umat Islam pun menjadi umat yang kuat.
Setelah khilafah diruntuhkan, wilayah kaum Muslimin yang luas dikerat-kerat menjadi negara-negara kecil atas dasar nasionalisme. Umat Islam pun terpecah belah dalam kungkungan negara-negara bangsa yang dipisahkan oleh garis pembatas buatan negara kafir penjajah. Akibatnya, umat Islam jadi lemah, layaknya buih di tengah lautan. Jumlahnya besar, wilayahnya luas, dan kekayaan alamnya melimpah, namun tidak memiliki kemuliaan, kekuatan dan kewibawaan.
Tiadanya khilafah juga membuat umat ini kehilangan institusi yang melindungi mereka, agama, harta dan darah mereka. Sebab, khilafah adalah hârisun li al-muslimîn wa dînihim wa amwâlihim wa dammihim. Khilafah adalah perisai bagi kaum Muslimin. Rasulullah saw menegaskan:
« إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
Sesungguhnya seorang pemimpian itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya, dan berlindung kepadanya(HR. Bukhari-Muslim).

Maka sejak khilafah diruntuhkan, darah umat Islam begitu mudah ditumpahkan, kehormatan mereka dilecehkan, kekayaan mereka dijarah, dan negeri mereka dijajah. Aqidah dan keyakinan mereka diracuni dengan berbagai pemikiran dan ideologi kufur tanpa pemeliharaan. Bahkan, Islam terus dihina, al-Quran dinista, dan Rasulullah saw terus dicerca.
Kondisi buruk ini akhirnya melahirkan kehidupan yang serba sulit dalam segala aspeknya.
﴿ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا …﴾
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit… (QS Thaha [20] : 123).

Kehancuran Khilafah mengakibatkan terjadinya semua keburukan terhadap umat Islam yang sebelumnya tidak mereka alami. Kehancuran Khilafah juga menjadi pintu lebar bagi terjadinya berbagai kemaksiatan. Para ulama pun menggambarkan penghancuran Khilafah Islamiyah itu sebagai ummul jarâ’im (induk kejahatan).
Karena itu, ketiadaan Khilafah ini harus diakhiri dengan jalan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan kembali Syariah Islamiyah secara totalitas. Hal itu merupakan keniscayaan untuk mengakhiri berbagai problem dan keburukan yang diderita umat saat ini dan untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan ke tangan umat Islam.
Penegakan Khilafah Islamiyah juga menjadi tuntutan dari kondisi faktual dunia. Ideologi dan sistem sosialisme komunisme telah tumbang dan ditinggalkan oleh umat manusia karena telah terbukti rusak, bobrok dan buruk bagi umat manusia. Sementara ideologi dan sistem kapitalisme yang mendominasi dunia saat ini, tengah limbung didera berbagai krisis yang susul menyusul dan tak kunjung terselesaikan, bahkan makin hari makin besar dan makin parah. Kapitalisme tidak lagi bisa memberikan solusi dan harapan bagi umat manusia. Satu-satunya harapan bagi penyelesaian problem dunia tidak ada lagi selain penerapan Syariah Islamiyah didalam sistem khilafah Islamiyah.
Lebih dari itu, penerapan kembali syariah dan penegakan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban syar’iy. Kewajiban tegaknya Khilafah atau Imamah itu, sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, radhiyallahu ‘anhum, juga oleh seluruh mazhab. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân ketika menafsirkan ayat:
﴿ وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً …﴾
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. (TQS al-Baqarah [2]: 30)

Imam al-Qurthubi menyatakan:
هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه
“Ayat ini merupakan pokok dalam mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, agar kalimat bersatu, dan keputusan-keputusan khalifah diterapkan. Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya hal itu (mengangkat imam atau khalifah) di antara umat dan juga tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham (yakni Abu Bakar al-Asham), di mana dia tuli dari syariah, dan demikian juga setiap orang yang berkata dengan pendapatnya dan mengikuti pandangan dan mazhabnya.”
Wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah yakni wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyah itu dinyatakan di dalam banyak nas al-Quran dan hadits Rasulullah saw secara manthuq maupun mafhum. Juga didasarkan pada Ijma’ Shahabat dan qaidah syar’iyyah.
Dalil dari al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan kita untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah (QS al-Maidah [5]: 48, 49).Juga ayat-ayat al-Quran yang mewajibkan berbagai hukum seperti qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), hukum-hukum jihad dan politik luar negeri, perintah taat kepada ulil amri (QS an-Nisa [4]: 59), dan sebagainya. Semua perintah, hukum dan kewajiban tersebut tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa diangkatnya seorang imam atau khalifah yakni tanpa tegaknya Khilafah Islamiyah. Karenanya tegaknya Khilafah Islamiyah adalah wajib sebab menjadi kunci terlaksananya secara sempurna semua perintah, hukum dan kewajiban itu.
Dalil dari hadits diantaranya sabda Rasulullah SAW :
« مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً »
“Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), maka matinya adalah mati jahiliyyah.”(HR Muslim, no 1851).

Adanya seorang khalifah yang dibaiat akan menghindarkan seseorang dari kematian jahiliyah, sebab baiat secara syar’i hanya ditujukan kepada khalifah. Maka hadits ini menegaskan wajibnya mengangkat seorang khalifah, yakni wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyah. Selain itu menegakkan Khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya jalan untuk meneladani berbagai contoh terkait pemerintahan, kepemimpinan, pengelolaan ekonomi, politik dalam dan luar negeri, penyelesaian persengketaan dan semua pengaturan urusan masyarakat yang telah dicontohkan oleh Rasul dalam sunah fi’liyah beliau saw.
Wajibnya menegakkan khilafah Islamiyah juga ditegaskan dalam Ijma’ Shahabat. Para sahabat telah berijmak untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal itu lebih mereka prioritaskan dari menguburkan jenazah Rasulullah SAW. Hal itu menegaskan bahwa mengangkat khalifah, menegakkan khilafah Islamiyah, adalah lebih wajib, lebih urgent dan mendesak dari kewajiban menguburkan jenazah.
Tambahan atas semua itu, qaidah syar’iyyah menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Apabila sebuah kewajiban tidak terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.

Kewajiban menerapkan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan tidak terlaksana sempurna kecuali dengan tegaknya Khilafah, maka menegakkan Khilafah itu secara syar’i hukumnya juga wajib.

Wahai Kaum Muslimin
Kewajiban menegakkan Khilafah merupakan fardhu kifayah yang dibebankan atas pundak kita semua. Namun berhubung kewajiban ini belum terwujud, maka kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyah itu tetap menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Karena itu, setiap orang dari kita (kaum Muslimin) wajib terlibat dalam upaya merealisasi kewajiban tegaknya Khilafah Islamiyah ini sesuai kemampuan masing-masing. Hal itu bisa jadi dirasa jauh dan berat. Namun tegaknya Khilafah Islamiyah merupakan kepastian, sebab itu telah menjadi janji Allah SWT dan berita gembira dari Rasulullah saw. Maka kita semua harus terlibat dalam perjuangan secara terorganisir, secara berjamaah, untuk menegakkan Khilafah Islamiyah di tengah kita. Jangan sampai kita termasuk orang yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya:
﴿ لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوكَ وَلَٰكِن بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴾
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu tujuan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu”. Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. (TQS at-Tawbah [9]: 42)

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Komentar:
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2013. Hal itu sesuai dengan selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP 2013). (Kompas.com, 4/6).
  1. Meski sudah jelas akan menyusahkan rakyat banyak seterusnya, dan menguntungkan korporasi swasta khususnya asing, pemerintah tetap tega melakukannya. Inilah tipikal penguasa dalam sistem kapitalisme.
  2. Rasul saw berdo’a, “Ya Allah, siapa saja yang diserahi mengurusi umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia”.
  3. Inilah bukti kenestapaan dan kesempitan hidup akibat tidak ditegakkannya Khilafah Islamiyah. Maka saatnya campakkan kapitalisme dengan demokrasi dan ekonomi liberalnya, dan terapkan Syariah Islamiyah dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar