Rabu, 19 Juni 2013

Menaikkan Harga BBM: Menaikkan Angka Kemiskinan


[Al-Islam edisi 662] APBN Perubahan 2013 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan disahkannya APBN-P 2013 ini maka harga BBM subsidi dipastikan segera naik. Harga premium menjadi Rp 6.500/liter dan solar menjadi Rp 5.500/liter. Namun pastinya tergantung pada keputusan presiden SBY. Wapres Boediono saat jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/6/2013) menyatakan, “Presiden akan memutuskan kapan, menunggu persiapan dari program-program (kompensasi)” (lihat, kompas.com, 18/6).
Rakyat Miskin Aman dari Dampak Kenaikan Harga BBM?
Pemerintah menjamin rakyat miskin terlindungi dari dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah telah menyiapkan program perlindungan dalam bentuk program kompensasi yang dianggarkan Rp 27,9 triliun. Yaitu, Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dianggarkan Rp 9, 3 triliun, diberikan sebesar Rp150 ribu perbulan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) selama empat bulan. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dianggarkan Rp 7,5 triliun untuk 16,6 juta siswa. Program Raskin dianggarkan Rp 4,3 triliun bagi 15,5 juta rumah tangga miskin selama tiga bulan. Program Keluarga Harapan dianggarkan Rp 0,7 triliun untuk 2,4 juta keluarga sangat miskin. Dan program infrastruktur dasar dianggarkan Rp 6 triliun terutama untuk pembangunan infrastruktur pedesaan.
Benarkah rakyat miskin akan aman dari dampak kenaikan harga BBM? Jawabannya jelas tidak. Hitungannya sederhana. BLSM Rp 150 ribu per RTS, jika tiap RTS beranggotakan 4 orang, artinya tiap orang hanya mendapat Rp 37.500 per orang per bulan atau hanya Rp 1.250 per hari. Jumlah itu akan langsung habis untuk menutupi kenaikan ongkos transportasi, bahkan bisa kurang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Soeroyo Alimoeso mengatakan, “Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen”. (kompas.com, 18/6). Namun pembatasan kenaikan 10-20% itu dinilai tidak logis. Menurut Ketua Organisasai Angkutan Darat, Organda DKI, Soedirman, dengan harga BBM naik 33%, kenaikan tarif angkutan yang masuk akal adalah 35%. (republika.co.id,17/6). Jika misalnya, tarif angkot yang berlaku rata-rata 2 ribu, maka akan naik minimal 500 rupiah atau bahkan seribu. Itu artinya, bantuan BLSM akan langsung habis untuk menutupi kenaikan ongkos naik angkot pergi pulang satu kali. Jika harus dua kali naik angkot, maka harus nombok.
Di sisi lain, harga-harga barang dan jasa pasti akan naik. Menurut hitungan Kemdag, harga-harga kebutuhan pokok akan naik 5% – 10% atau rata-rata sekitar 8,2%. Namun faktanya sangat mungkin jauh lebih tinggi dari perkiraan itu. Selama ini, harga-harga sembako telah mengalami kenaikan cukup drastis dan berat bagi masyarakat. Ketika harga BBM naik, dipastikan harga akan naik lagi dan tidak akan turun. Apalagi menjelang Ramadhan dan lebaran yang biasanya tanpa ada kenaikan harga BBM saja, sudah menyebabkan kenaikan harga cukup drastis. Kenaikan harga itu juga dipicu oleh naiknya ongkos transportasi dan biaya produksi. Biaya produksi mungkin akan naik secara signifikan sebagai efek akumulatif dari kenaikan ongkos transportasi dan kenaikan biaya produksi bahan baku dan bahan setengah jadi.
Jadi jelas, “program perlindungan” yang disiapkan tidak cukup melindungi rakyat miskin. Yang terjadi hanyalah mengurangi dampaknya saja. Dampak keseluruhannya tetap saja akan sangat berat dirasakan. Tidak berlebihan jika BLSM itu diplesetkan dengan sebutan “balsem”.

Menaikkan Harga BBM = Menambah Jumlah Orang Miskin
Menurut Menteri Perencaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, jumlah orang miskin pada tahun ini akan naik dari 10,5 persen menjadi 12,1 persen. Ada kenaikan angka kemiskinan sebesar 1,6 persen atas dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Jumlah orang miskin setelah kenaikan BBM akan menjadi 30,250 juta orang. Sebelumnya, tanpa kenaikan harga BBM, tahun 2013 diprediksi angka kemiskinan hanya 26,250 juta. Jadi, akibat kenaikan harga BBM bersubsidi, jumlah orang miskin baru mencapai 4 juta jiwa. (Kompas.com, 27/5).
Boleh jadi, angka kemiskinan nantinya akan lebih tinggi dari perkiraan itu. Sebab orang miskin yang ada saat ini akan tetap miskin bahkan lebih miskin lagi, dan ditambah oleh banyak orang miskin baru.
Belajar dari fakta pada awal tahun 2006, (setahun setelah kenaikan harga BBM 30%) jumlah orang miskin melonjak menjadi 39,05 juta (17,75%). Artinya, program BLT yang digelontorkan saat itu nyatanya tidak berhasil menekan dampak kenaikan harga BBM. Padahal pada tahun 2005, ketika SBY menaikkan harga BBM dua kali, jumlah penerima BLT sebanyak 19,1 juta keluarga dan diberikan dalam jangka waktu yang lebih lama. Melihat hal itu, BLSM nanti bisa jadi akan lebih tidak berhasil mengerem pertambahan jumlah orang miskin. Sebab, jumlah RTS untuk BLSM tahun ini lebih sedikit yakni hanya 15,5 juta RTS dan diberikan lebih singkat, hanya 4 bulan. Dampak kenaikan harga BBM itu sendiri akan terus berlangsung setelah BLSM berhenti.
Mereka yang menerima BLSM, nyatanya akan tetap tergerus daya beli mereka. Sebab BLSM sudah habis untuk menutup kenaikan ongkos angkot. Bagi mereka yang tidak menerima BLSM, penurunan daya beli mereka akan lebih besar lagi, termasuk para pekerja. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memperkirakan, kenaikan harga BBM akan menyebabkan daya beli buruh akan menurun hingga 30 persen. Data menunjukkan tenaga kerja yang betul-betul dianggap bekerja penuh (min. 35 jam/minggu) hanya sekitar 70%, sedangkan sisanya adalah setengah penganggur dan penganggur terbuka. Itupun, mereka yang dianggap bekerja penuh ternyata 65% bekerja di sektor informal dan hanya 35% bekerja di sektor formal (BPS, 2011). Artinya, mereka ini sangat rentan terkena dampak kenaikan harga BBM dan merosot tingkat kesejahteraannya. Secara umum menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizky, dampak kenaikan harga BBM akan menggerus daya beli 90% rakyat Indonesia.
Menurunnya daya beli sebagian besar rakyat itu akan berdampak besar pada dunia usaha, khususnya UMKM yang jumlahnya mencapai 99,9% dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Dunia usaha akan tergencet dari dua sisi. Pertama, penurunan daya beli dan kedua dampak langsung dari kenaikan harga BBM. Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM dan kemitraan, Iwan Gunawan, memperkirakan pengeluaran UMKM untuk pembelian BBM akan naik 20%. Belum lagi pengaruh kenaikan harga BBM terhadap biaya bahan baku dan lain-lain. Padahal, sebelumnya UMKM sudah disusahkan oleh kenaikan biaya Tarif Dasar Listrik (TDL). Hal itu pada akhirnya membuat dunia usaha harus melakukan efisiensi, diantaranya bisa jadi dengan menurunkan tingkat gaji atau bahkan berupa PHK. Jika tidak, maka beban itu akan beralih kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga.
Dari semua itu, pada akhirnya dampak kenaikan harga BBM akan menimpa semua rakyat. Yang paling merasakan dampaknya tetap saja adalah rakyat kebanyakan, khususnya rakyat miskin. Lalu di mana klaim bahwa kenaikan hagra BBM itu demi rakyat miskin? Jika demikian siapa lantas yang diuntungkan atau dengan kata lain demi siapa kenaikan harga BBM itu?
Demi Asing
Seperti sudah diketahui banyak orang, penghapusan subsidi termasuk subsidi BBM adalah amanat (perintah) dari IMF, Bank Dunia, USAID dan ADB. Hal itu tertera dalam dokumen-dokumen yang ada. Selain itu sejak tahun 2008, Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) sudah “mengejar-ngejar” pemerintah Indonesia agar memastikan penghapusan subsidi BBM. Pada 1 November 2010, Sekjend OECD, Angel Gurria, menemui sejumlah Pejabat Tinggi Indonesia, termasuk Wapres Boediono dan Menkeu Agus Martowardoyo. OECD menyakinkan pemerintah Indonesia agar segera menghapus subsidi BBM dan listrik hingga 2014. Disamping itu, forum G-20 di Pittsburgh (2009) dan Gyeongju (2010), juga mendesak penghapusan subdisi BBM. Di Gyeongju, Korea Selatan, Pemerintah Indonesia menjanjikan akan melaksanakan penghapusan subdisi energi, khususnya BBM dan TDL, dimulai pada tahun 2011.
Disamping itu, kenaikan harga BBM ini adalah untuk menyempurnakan liberalisasi migas khususnya di sektor hilir. Hal itu agar swasta, khususnya swasta asing, bisa turut bermain di bisnis eceran migas.
Maka sungguh ironis, penghapusan subsidi atau kenaikan harga BBM ini meski merugikan dan menyengsarakan rakyat banyak tetap dilakukan. Hal itu untuk menyenangkan dan menguntungkan pihak asing. Semua itu disebabkan diadopsinya kapitalisme khususnya dalam pengelolaan migas. Maka selama kapitalisme masih diadopsi, kenestapaan itu akan terus berlanjut.
Wahai Kaum Muslimin
Agar migas menjadi berkah dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, jalan satu-satunya harus dikelola dengan sesuai syariah Islam. Dalam Islam, migas adalah milik umum. Rasul menegaskan:
«النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ»
Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Sebagai milik umum, migas harus dikelola negara mewakili rakyat. Migas tidak boleh dikonsesikan atau diserahkan kepada swasta apalagi asing. Seluruh hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat.
Semua itu hanya bisa sempurna dilaksanakan melalui penerapan syariah Islam secara totalitas di bawah sistem Khilafah Islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian. Jika tidak, maka kehidupan sempit akan terus mendera. Allah SWT telah memperingatkan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124)

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Komentar:
Hitungan Danareksa: setiap kenaikan harga BBM bersubsidi 10% akan menyebabkan tambahan inflasi 0,7 %. Maka kenaikan harga BBM 37% akan menyebabkan tambahan inflasi 2,5 % sehingga akhir tahun inflasi sebesar 7,5% (kompas. 18/6).
  1. Semua perkiraan sudah diketahui, bahwa kenaikan harga BBM pasti memberatkan rakyat banyak. Protes pun terjadi di mana-mana di seluruh Indonesia. Tapi pemerintah tetap saja ngotot.
  2. Itulah bukti, pemerintahan demokratis hasil pemilu demokratis tidak berjuang demi rakyat yang memilihnya, tapi lebih tunduk pada asing.
  3. Saatnya campakkan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalismenya. Terapkan syariah dalam bingkai Khilafah Rasyidah, agar migas menjadi berkah.

Kamis, 13 Juni 2013

Kenaikan Harga BBM: Kebijakan Rezim Neoliberal Antek Asing


[Al-Islam edisi 661] Menurut hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN), sebanyak 86,1% responden menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM, 12,4% setuju dan 1,5% responden menyatakan tidak tahu. Tapi Pemerintah melalui Menko Ekuin, menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan paling lambat 17 Juni 2013. Kenaikan itu sesuai dengan selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP 2013).
Keputusan terkait kenaikan BBM ini seakan mengulang sandiwara politik sidang paripurna DPR tentang kenaikan BBM pada tahun 2012 lalu, hanya judulnya yang berbeda. Kalau tahun 2012 judulnya: BBM naik atau Tidak, sandiwara politik kali ini judulnya: Kompensasi kenaikan BBM untuk rakyat miskin disetujui atau tidak .
Subsidi Bebani APBN ?
Subsidi baik BBM dan lainnya sering dikatakan jadi beban APBN karena menyedot alokasi APBN. Padahal istilah subsidi BBM itu masih dipertanyakan. Benarkah Pemerintah selama ini memberikan subsidi atau sebaliknya justru rakyat yang memberikan subsidi untuk Pemerintah dan kepentingan para kapitalis? Besaran subdidi BBM di APBN 2013 hanya Rp Rp193,8 triliun atau sekitar 12% dari total APBN. Faktanya, yang membebani APBN adalah utang dan pemborosan APBN. Tahun 2013 pembayaran bunga utang sebesar Rp. 113,2 triliun dan pokoknya Rp. 58, 4 triliun dan Surat Utang Negara yang jatuh tempo tahun 2013 sebesar Rp. 71 triliun sehingga totalnya Rp 241 triliun atau 21 % dari belanja APBN, padahal sebagian besar utang itu hanya dinikmati oleh segelintir orang.         

Subsidi Tak Adil ?
Kasus pemilik Toyota Alphard yang menggunakan premium mungkin dianggap mengusik rasa keadilan. Namun, perlu diingat mereka juga memiliki kontribusi dalam membayar pajak, di mana dalam sistem ekonomi kapitalis pendapatan negara terbesar adalah pajak. Dalam APBN-P 2012 total penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 1.101 T atau sekitar 82% dari total penerimaan APBN. Yang terbesar dari pajak tersebut adalah PPh (pajak penghasilan) non-migas sebesar Rp 445,7 T dan PPN sebesar Rp. 355,2 T.
Iklan pemilik mobil mewah terus disiarkan berulang-ulang untuk menunjukkan bahwa subsidi salah sasaran. Ironisnya Pemerintah tak pernah mengeluhkan subsidi untuk para kapitalis atau perusahaan asing, mulai subsidi pajak atau yang disebut dengan Tax Holiday, Subsidi BLBI yang besarnya Rp 144 triliun, Dana Rekapitulasi Perbankan hampir Rp 500 triliun, penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus paling akhir adalah Bantuan Dana dari APBN-P Tahun 2012 sebesar 1,3 T untuk korban Lumpur Lapindo yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tetapi diambil alih/disubsidi oleh Pemerintah. Padahal Pemilik Grup Lapindo adalah salah satu dari 40 orang terkaya di Indonesia. Namun, dia justru diberi bantuan atau subsidi dari APBN untuk kasus Lapindo sejak tahun 2007 sampai saat ini mencapai Rp 7,2 T. Ironisnya, grup perusahaan tersebut sempat menunggak atau menggelapkan pajak.
Itu semua yang menikmati adalah orang kaya, sementara yang membayar adalah rakyat melalui APBN yang bersumber dari pajak, inikah yang disebut adil?
Sementara di sisi lain, banyak potensi penerimaan negara hilang karena kebijakan Pemerintah yang lebih pro asing daripada rakyat sendiri. Misal, menurut anggota BPH Migas, A. Qoyum Tjandranegara, potensi kerugian negara tahun 2006-2009 mencapai 410,4 T karena harga jual gas yang dijual ke Cina sangat murah, yang itu sama artinya mensubsidi rakyat Cina. Belum lagi ditambah kerugian tak langsung akibat PLN tidak bisa mendapat gas karena dijual ke luar negeri. PLN harus memakai BBM yang harganya mahal sehingga PLN harus melakukan pemborosan biaya sekitar Rp 37 triliun dalam jangka waktu 2 tahun.

BLSM dan Utang Negara
Menurut Pemerintah, hasil penghematan subsidi BBM akan dialihkan untuk rakyat miskin salah satunya BLSM. Tapi menurut Ichsanudin Noorsy, itu sebenarnya bohong. Terlebih lagi jumlah penghematan yang diperoleh pemerintah dengan menaikkan BBM sebenarnya tidak banyak, hanya sekitar Rp. 17,5 T (lihat http://www.lensaindonesia.com/2013/05/29/).
Menurut Ichsanudin Noorsy, sebenarnya program BLSM itu dibiayai dari utang. Buktinya, tertera di laman situs Asian Development Bank (ADB) yang menyatakan bahwa BLSM bersumber dari utang ADB dengan nama singkatan proyek DPSP (Development Policy Support Program). Selain itu, juga dibiayai Bank Dunia (World Bank) dengan sumber utang dengan nama proyek DPLP tahap 3. Karena itulah tahun ini utang pemerintah terus membengkak. Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu, posisi utang Pemerintah pusat (utang LN dan surat berharga) pada April 2013 telah mencapai Rp2.023,72 triliun, naik sekitar Rp433.06 triliun dari posisi akhir 2009 sebesar Rp1.590,66 triliun. Anehnya walaupun Harga BBM akan naik, pemerintah tetap berencana menambah utang baru Rp 390 triliun.
Begitulah, salah satu penyebab APBN Indonesia tidak sehat sebenarnya adalah utang. Hampir 25% per tahun belanja negara untuk bayar bunga utang dan pokoknya. Indonesia sudah masuk debt trap (jeratan utang). Misalnya, dalam APBN-P sudah ditetapkan defisit sekitar Rp 190,1 triliun atau 2,23% dengan rencana akan ditutupi dari utang dalam negeri sebesar Rp 194,5 triliun dan utang luar negeri sebesar minus Rp 4,4 triliun (artinya total utang LN berkurang Rp 4,4 triliun). Ternyata jumlah itu habis dan tidak cukup untuk membayar cicilan utang. Pada tahun 2012 besarnya cicilan utang mencapai Rp 261,1 triliun (cician pokok Rp 139 triliun dan cicilan bunga Rp 122,13 triliun). Jadi seluruh utang yang ditarik di tahun 2012 sebenarnya bukan untuk membiayai pembangunan tetapi untuk membayar cicilan utang. Itu pun belum cukup dan harus mengurangi alokasi APBN yang seharusnya bisa untuk membiayai pembangunan
Kenaikan BBM : Kebijakan Rezim Neoliberal Antek Asing
Rencana kenaikan harga BBM, atau secara lebih luas penghapusan subsidi, tidak lain adalah amanat liberalisasi dalamMemorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Januari 2000). Juga perintah Bank Dunia dengan menjadikannya syarat pemberian utang seperti tercantum di dalam dokumen Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001). Itulah sebenarnya alasan mendasar semua program pengurangan subsidi, termasuk pengurangan subsidi energi (BBM dan listrik). Juga tertuang dalam dokumen program USAID, TITLE AND NUMBER: Energy Sector Governance Strengthened, 497-013 yang menyebutkan: “Tujuan strategis ini akan menguatkan pengaturan sektor energi untuk membantu membuat sektor energi lebih efisien dan transparan, dengan jalan meminimalkan peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, mempromosikan keterlibatan sektor swasta…”
Karena itu, pengurangan subsidi bahkan sampai penghapusan subsidi bagi pemerintah dianggap sebuah amanat bahkan kewajiban yang harus dipenuhi, meski harus memberatkan rakyat. Untuk itu di dalam Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM dinyatakan: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. Artinya, pencabutan subsidi BBM.
Meski berbagai alasan dikemukakan Pemerintah, namun yang pasti, kenaikan harga BBM yang terus didesakkan sejak lama hingga sekarang ini jelas akan sangat menguntungkan swasta khususnya asing. Sejak awal sudah dikemukakan oleh menteri ESDM kala itu Purnomo Yusgiantoro, bahwa kenaikan harga BBM memang untuk membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas (lihat, Kompas,14 Mei 2003). Selama ini beberapa SPBU non Pertamina sepi pembeli dan mereka mengalami kerugian besar, bahkan sebagian sudah tutup. Inilah alasan sebenarnya Pemerintah menaikkan harga BBM yaitu untuk mengikuti keinginan para kapitalis sebagaimana yang terungkap dalam dokumen World Bank: “ Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi, khususnya pada BBM, cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.
Kenaikan BBM saat ini, sebenarnya hanya membuktikan bahwa Rezim saat ini adalah rezim Neoliberal dan antek asing karena kenaikan Harga BBM adalah amanat asing yang dilegalkan melalui UU Migas yang disahkan oleh DPR, di setujui oleh Mahkamah Konstitusi dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Perbedaan pendapat mereka selama ini hanya sandiwara politik untuk menipu dan membohongi rakyat.

Campakkan Rezim dan Sistem Neoliberal, Tegakkan Syariah dan Khilafah.
Wahai kaum muslimin, belum cukupkah kezaliman sistem kapitalis yang diterapkan oleh rezim neoliberal terhadap kita ? Masih perlukah Sistem dan Rezim Neoliberal ini kita biarkan terus menimpa kita? Tentu saja tidak. Karena itu mari satukan upaya baik tenaga, pikiran maupun harta untuk mengakhiri sistem dan rezim neoliberal ini. Sebagai gantinya kita segera terapkan syariah Islam secara total termasuk pengelolaan migas dan SDA lainnya. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah. Saat itulah SDA dan migas akan jadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat dan umat manusia. Ingatlah Janji dan peringatan Allah SWT:
﴿ وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ﴾
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (TQS al-A`raf [7]: 96)

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

 Komentar Al Islam:

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, penyelenggaraan pilkada langsung sejak tahun 2005 diwarnai berbagai aksi kekerasan, yang menewaskan 59 orang dan melukai 230 orang lainnya. Kekerasan dalam pilkada itu juga juga menimbulkan kerusakan pada 279 rumah tinggal, 30 kantor pemda, 11 kantor parpol, 10 kantor KPU dan kerusakan berbagai bangunan lainnya. “Belakangan obyek perusakan dalam kerusuhan terkait pilkada semakin beragam seperti pembakaran pertokoan di Kota Palembang” kata Djohermansyah. (Kompas, 10/6)
  1. Sudah begitu, hasilnya para pemimpin yang korup, lebih melayani kepentingan pemilik modal dan asing, dan sebaliknya mengabaikan kepentingan rakyat.
  2. Itu bukan hanya karena kesalahan orang, namun itu hanyalah tambahan bukti kerusak dan kebobrokan demokrasi. Saatnya segera dicampakkan.
  3. Politik, politisi dan pemimpin yang baik, peduli dan senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat hanya bisa diwujudkan dengan sistem politik yang baik yaitu sistem politik Islam yaitu Khilafah islamiyah yang menerapkan syariah Islam secara totalitas. Saatnya segera kita terapkan.

Selasa, 11 Juni 2013

Wajibnya Memperjuangkan Tegaknya Khilafah Islamiyah



[Al-Islam edisi 660] Hari ini 92 tahun yang lalu tepatnya pada 28 Rajab 1342 H/3 Maret 1924 M, Musthafa Kamalla’natulah ‘alayh, seorang Yahudi asli, anggota Free Masonry, dan antek Inggris, telah menghancurkan Khilafah Islamiyah di Turki. Inilah salah satu goncangan dan bencana paling dahsyat dalam sejarah umat Islam. Sebab hari itu, pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam diruntuhkan dan dihancurkan.
Hilangnya khilafah membuat umat ini kehilangan institusi pelaksana syariah. Karena, khilafah adalah munaffidz asy-syarî’ah. Hanya dengan khilafah, Islam dapat ditegakkan secara sempurna, menyeluruh, dan kaffah.
Sejak khilafah diruntuhkan, hukum-hukum Islam ditelantarkan. Ironisnya, yang diterapkan justru hukum dan undang-undang buatan manusia warisan kafir penjajah. Inilah konsekuensi negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, atas nama rakyat, hukum Allah disingkirkan.
Lenyapnya khilafah juga menyebabkan umat ini tidak lagi memiliki institusi yang menyatukan mereka. Sebab, khilafah adalah muwahhid al-ummah, penyatu umat. Dengan khilafah, umat Islam dapat dipersatukan dalam satu negara dan satu kepemimpinan. Umat Islam pun menjadi umat yang kuat.
Setelah khilafah diruntuhkan, wilayah kaum Muslimin yang luas dikerat-kerat menjadi negara-negara kecil atas dasar nasionalisme. Umat Islam pun terpecah belah dalam kungkungan negara-negara bangsa yang dipisahkan oleh garis pembatas buatan negara kafir penjajah. Akibatnya, umat Islam jadi lemah, layaknya buih di tengah lautan. Jumlahnya besar, wilayahnya luas, dan kekayaan alamnya melimpah, namun tidak memiliki kemuliaan, kekuatan dan kewibawaan.
Tiadanya khilafah juga membuat umat ini kehilangan institusi yang melindungi mereka, agama, harta dan darah mereka. Sebab, khilafah adalah hârisun li al-muslimîn wa dînihim wa amwâlihim wa dammihim. Khilafah adalah perisai bagi kaum Muslimin. Rasulullah saw menegaskan:
« إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
Sesungguhnya seorang pemimpian itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya, dan berlindung kepadanya(HR. Bukhari-Muslim).

Maka sejak khilafah diruntuhkan, darah umat Islam begitu mudah ditumpahkan, kehormatan mereka dilecehkan, kekayaan mereka dijarah, dan negeri mereka dijajah. Aqidah dan keyakinan mereka diracuni dengan berbagai pemikiran dan ideologi kufur tanpa pemeliharaan. Bahkan, Islam terus dihina, al-Quran dinista, dan Rasulullah saw terus dicerca.
Kondisi buruk ini akhirnya melahirkan kehidupan yang serba sulit dalam segala aspeknya.
﴿ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا …﴾
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit… (QS Thaha [20] : 123).

Kehancuran Khilafah mengakibatkan terjadinya semua keburukan terhadap umat Islam yang sebelumnya tidak mereka alami. Kehancuran Khilafah juga menjadi pintu lebar bagi terjadinya berbagai kemaksiatan. Para ulama pun menggambarkan penghancuran Khilafah Islamiyah itu sebagai ummul jarâ’im (induk kejahatan).
Karena itu, ketiadaan Khilafah ini harus diakhiri dengan jalan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan kembali Syariah Islamiyah secara totalitas. Hal itu merupakan keniscayaan untuk mengakhiri berbagai problem dan keburukan yang diderita umat saat ini dan untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan ke tangan umat Islam.
Penegakan Khilafah Islamiyah juga menjadi tuntutan dari kondisi faktual dunia. Ideologi dan sistem sosialisme komunisme telah tumbang dan ditinggalkan oleh umat manusia karena telah terbukti rusak, bobrok dan buruk bagi umat manusia. Sementara ideologi dan sistem kapitalisme yang mendominasi dunia saat ini, tengah limbung didera berbagai krisis yang susul menyusul dan tak kunjung terselesaikan, bahkan makin hari makin besar dan makin parah. Kapitalisme tidak lagi bisa memberikan solusi dan harapan bagi umat manusia. Satu-satunya harapan bagi penyelesaian problem dunia tidak ada lagi selain penerapan Syariah Islamiyah didalam sistem khilafah Islamiyah.
Lebih dari itu, penerapan kembali syariah dan penegakan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban syar’iy. Kewajiban tegaknya Khilafah atau Imamah itu, sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, radhiyallahu ‘anhum, juga oleh seluruh mazhab. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân ketika menafsirkan ayat:
﴿ وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً …﴾
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. (TQS al-Baqarah [2]: 30)

Imam al-Qurthubi menyatakan:
هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه
“Ayat ini merupakan pokok dalam mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, agar kalimat bersatu, dan keputusan-keputusan khalifah diterapkan. Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya hal itu (mengangkat imam atau khalifah) di antara umat dan juga tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham (yakni Abu Bakar al-Asham), di mana dia tuli dari syariah, dan demikian juga setiap orang yang berkata dengan pendapatnya dan mengikuti pandangan dan mazhabnya.”
Wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah yakni wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyah itu dinyatakan di dalam banyak nas al-Quran dan hadits Rasulullah saw secara manthuq maupun mafhum. Juga didasarkan pada Ijma’ Shahabat dan qaidah syar’iyyah.
Dalil dari al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan kita untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah (QS al-Maidah [5]: 48, 49).Juga ayat-ayat al-Quran yang mewajibkan berbagai hukum seperti qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), hukum-hukum jihad dan politik luar negeri, perintah taat kepada ulil amri (QS an-Nisa [4]: 59), dan sebagainya. Semua perintah, hukum dan kewajiban tersebut tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa diangkatnya seorang imam atau khalifah yakni tanpa tegaknya Khilafah Islamiyah. Karenanya tegaknya Khilafah Islamiyah adalah wajib sebab menjadi kunci terlaksananya secara sempurna semua perintah, hukum dan kewajiban itu.
Dalil dari hadits diantaranya sabda Rasulullah SAW :
« مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً »
“Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), maka matinya adalah mati jahiliyyah.”(HR Muslim, no 1851).

Adanya seorang khalifah yang dibaiat akan menghindarkan seseorang dari kematian jahiliyah, sebab baiat secara syar’i hanya ditujukan kepada khalifah. Maka hadits ini menegaskan wajibnya mengangkat seorang khalifah, yakni wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyah. Selain itu menegakkan Khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya jalan untuk meneladani berbagai contoh terkait pemerintahan, kepemimpinan, pengelolaan ekonomi, politik dalam dan luar negeri, penyelesaian persengketaan dan semua pengaturan urusan masyarakat yang telah dicontohkan oleh Rasul dalam sunah fi’liyah beliau saw.
Wajibnya menegakkan khilafah Islamiyah juga ditegaskan dalam Ijma’ Shahabat. Para sahabat telah berijmak untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal itu lebih mereka prioritaskan dari menguburkan jenazah Rasulullah SAW. Hal itu menegaskan bahwa mengangkat khalifah, menegakkan khilafah Islamiyah, adalah lebih wajib, lebih urgent dan mendesak dari kewajiban menguburkan jenazah.
Tambahan atas semua itu, qaidah syar’iyyah menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Apabila sebuah kewajiban tidak terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.

Kewajiban menerapkan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan tidak terlaksana sempurna kecuali dengan tegaknya Khilafah, maka menegakkan Khilafah itu secara syar’i hukumnya juga wajib.

Wahai Kaum Muslimin
Kewajiban menegakkan Khilafah merupakan fardhu kifayah yang dibebankan atas pundak kita semua. Namun berhubung kewajiban ini belum terwujud, maka kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyah itu tetap menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Karena itu, setiap orang dari kita (kaum Muslimin) wajib terlibat dalam upaya merealisasi kewajiban tegaknya Khilafah Islamiyah ini sesuai kemampuan masing-masing. Hal itu bisa jadi dirasa jauh dan berat. Namun tegaknya Khilafah Islamiyah merupakan kepastian, sebab itu telah menjadi janji Allah SWT dan berita gembira dari Rasulullah saw. Maka kita semua harus terlibat dalam perjuangan secara terorganisir, secara berjamaah, untuk menegakkan Khilafah Islamiyah di tengah kita. Jangan sampai kita termasuk orang yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya:
﴿ لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوكَ وَلَٰكِن بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴾
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu tujuan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu”. Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. (TQS at-Tawbah [9]: 42)

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Komentar:
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2013. Hal itu sesuai dengan selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP 2013). (Kompas.com, 4/6).
  1. Meski sudah jelas akan menyusahkan rakyat banyak seterusnya, dan menguntungkan korporasi swasta khususnya asing, pemerintah tetap tega melakukannya. Inilah tipikal penguasa dalam sistem kapitalisme.
  2. Rasul saw berdo’a, “Ya Allah, siapa saja yang diserahi mengurusi umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia”.
  3. Inilah bukti kenestapaan dan kesempitan hidup akibat tidak ditegakkannya Khilafah Islamiyah. Maka saatnya campakkan kapitalisme dengan demokrasi dan ekonomi liberalnya, dan terapkan Syariah Islamiyah dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

Demokrasi Bertentangan dengan Islam, Harus Dicampakkan!



[Al-Islam edisi 659] Demokrasi modern sekarang ini, kemunculannya dijadikan solusi atas problem dan penindasan akibat sistem monarki yang berlaku di Eropa. Raja atau kaisar dianggap sebagai wakil tuhan. Semua jenis kekuasaan ada di tangannya baik kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan yudikatif. Jadi kekuasaan raja atau kaisar bersifat absolut. Dia berada di atas hukum dan tidak ada yang bisa mengontrol atau mengoreksinya. Kekuasaan absolut itu akhirnya menjadi korup dan menindas.
Untuk itulah digagas sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan sumber kekuasaan. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyatlah yang berhak membuat hukum dan undang-undang. Karena rakyat tidak mungkin melakukan peran ini secara langsung, maka dibuatlah sistem perwakilan di mana rakyat mewakilkan kepada wakil-wakil yang mereka pilih untuk melaksanakan wewenang tersebut. Jadilah, parlemen sebagai wakil rakyat untuk menjalankan kekuasaan legislatif membuat hukum dan undang-undangan. Demikian pula parlemen mewakili rakyat dalam memonitor dan mengoreksi kekuasaan eksekutif.
Sebagai sumber kekuasaan, rakyatlah yang memilih penguasa dan melimpahkan kekuasaan eksekutif kepadanya untuk menjalankan sistem, hukum, dan undang-undang buatan rakyat dan mengurus kehidupan rakyat. Hanya orang yang dipilih dan mendapat pelimpahan kekuasaan dari rakyat saja yang bisa menjadi penguasa. Semua praktek itu dilakukan melalui pemilu, baik untuk memilih kepada negara atau penguasa daerah.

Demokrasi Bertentangan dengan Islam
Demokrasi tak jarang disederhanakan sebagai pemilu atau pemilihan penguasa oleh rakyat. Karena itu, demokrasi dianggap sejalan dengan Islam, sebab Islam menentukan bahwa penguasa dipilih oleh rakyat. Namun demokrasi yang hakiki itu bukan hanya pemilu atau pemilihan penguasa. Demokrasi yang hakiki memiliki dua pilar. Pilar pertama,kedaulatan rakyat, artinya rakyatlah yang berhak membuat hukum dan undang-undang yang digunakan negara dan pemerintah untuk mengurus rakyat. Pilar kedua, rakyat pemilik dan sumber kekuasaan. Artinya, rakyatlah yang memiliki hak memilih penguasa, memonitor dan mengoreksinya dan memberhentikannya. Tanpa kedua pilar ini sekaligus, demokrasi tidak ada.
Mengenai pilar pertama yakni kedaulatan rakyat, demokrasi jelas bertentangan dengan Islam. Kedaulatan adalah hak membuat hukum. Itu artinya rakyatlah yang berhak menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh; memisahkan mana kebaikan dan mana keburukan, mana yang makruf dan mana yang mungkar, perbuatan mana yang terpuji dan mana yang tercela; dan mana yang halal dan yang haram. Sementara, dalam Islam semua itu adalah milik Allah saja, yakni milik syara’. Allah SWT berfirman:
] إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ [
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (TQS al-An’am [6]: 57)

Menyerahkan kedaulatan kepada rakyat, yakni kepada manusia, artinya menyerahkan pembuatan hukum sesuai hawa nafsu manusia. Sementara Allah SWT justru memerintahkan untuk mengikuti hukum Allah tanpa mengikuti hawa nafsu manusia.
] وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ …[
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (TQS al-Maidah [5]: 49)

Fakta riil kehidupan demokrasi yang menyerahkan pembuatan hukum sesuai hawa nafsu manusia, telah melahirkan berbagai kerusakan baik pada alam, manusia, maupun kehidupan itu sendiri. Allah SWT sudah menegaskan kepada kita bahwa mengikuti hawa nafsu manusia itu menjadi sumber kerusakan.
] وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ [
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. (TQS al-Mu’minun [23]: 71)

Selain menjadi sumber kerusakan, mengikuti hawa nafsu manusia, sebagaimana dalam demokrasi, juga tidak bisa mengantarkan pada tujuan mulia yang ingin dicapai setiap manusia. Sebab, Allah SWT menegaskan bahwa mengikuti hawa nafsu manusia merupakan jalan yang paling sesat.
] وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنَ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ [
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. (TQS al-Qashshash [28]:50).

Menyerahkan penentuan hukum yaitu halal dan haram kepada manusia, sama artinya merampas hak Allah dan membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Hal itu akan melahirkan banyak kesusahan, sebab perilaku itu merupakan pangkal ketidakberuntungan.
] وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ [
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (TQS an-Nahl [16]: 116)

Demokrasi adalah menyerahkan hukum kepada rakyat di mana tolok ukurnya adalah suara mayoritas. Di mana ada suara mayoritas, di situ dianggap ada kebenaran. Sedangkan dalam Islam, kebenaran itu diputuskan oleh nas-nas syara’, bukan oleh jumlah suara atau kebanyakan manusia. Bahkan kadang kala kebanyakan manusia bersepakat atas kebatilan. Allah SWT berfirman:
] وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ [
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (TQS al-An’am [6]: 116)

Dari semua itu, jelaslah bahwa demokrasi bertentangan secara total dengan Islam. Ini tentang pilar pertama demokrasi yaitu kedaulatan rakyat. Adapun pilar kedua, kekuasaan milik rakyat, memang dalam Islam, kekuasaan dimiliki oleh rakyat. Rakyatlah yang berhak memilih penguasa dan melimpahkan kekuasaan kepada orang yang dipilih rakyat sebagai penguasa itu. Meski secara global tampak sama, namun dalam filosofi dan rincian prakteknya, demokrasi berbeda, bahkan bertentangan dengan Islam.
Dalam demokrasi, rakyat memilih penguasa untuk menjalankan hukum yang dibuat oleh rakyat. Sementara dalam Islam, rakyat memilih penguasa untuk menerapkan hukum-hukum syara’. Sebab Islam memerintahkan kita semua untuk berhukum dan memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah, yaitu menurut hukum syara’ (QS al-Maidah [5]: 48, 49). Islam mengaitkan aktivitas menjadikan Rasul SAW sebagai pemutus perkara yang terjadi di tengah manusia yaitu artinya berhukum kepada syara’ sebagai bukti keimanan (QS an-Nisa [4]: 65). Bahkan Allah SWT menetapkan siapa saja yang memutuskan perkara dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah, yaitu menurut selain hukum syara’ sebagai orang zalim (QS al-Maidah [5]: 45), fasik (QS al-Maidah [5]: 47), bahkan (QS al-Maidah [5]: 44). Karena itu, Allah menegaskan bahwa tidak ada pilihan bagi orang-orang yang beriman, kecuali tunduk kepada keputusan yakni hukum yang telah diputuskan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
﴿ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا﴾
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS al-Ahzab [33]: 36)

Semua itu menegaskan bahwa dalam Islam, penguasa dipilih oleh rakyat tidak lain adalah untuk menerapkan dan menjalankan hukum syara’, bukan hukum positif buatan manusia seperti dalam demokrasi. Jelas dalam filosofi pelaksanaan pilar kekuasaan milik rakyat ini, demokrasi bertentangan dengan Islam.
Sementara dalam rincian prakteknya, dalam demokrasi pelimpahan kekuasaan kepada penguasa dilakukan menurut teori kontrak sosial, sementara dalam Islam dilakukan melalui akad baiat dari rakyat kepada penguasa. Dalam demokrasi, penguasa “bekerja” kepada rakyat sehingga diberi gaji. Sedangkan dalam Islam, penguasa “mewakili” rakyat mengimplementasikan hukum syara’, dan kepadanya tidak diberi gaji melainkan tunjangan untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya secara makruf; sebab penguasa tersebut telah memberikan seluruh waktunya untuk mengurus rakyat.

Wahai Kaum Muslimin
Penjelasan singkat di atas sudah cukup bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW serta yakin kepada hari akhirat untuk mengetahui bahwa demokrasi bertentangan dengan Islam yang dianut dan diyakininya. Juga nyatalah bahwa demokrasi itu merupakan perampasan atas hak Allah, jalan paling sesat, menjadi biang kerusakan, dan pangkal ketidakberuntungan. Karena itu, demokrasi yang merupakan sistem dan hukum jahiliyah itu harus dicampakkan. Allah SWT berfirman:
﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50)

Wallâh a’lam bi ash-shawab.

Komentar:
Partisipasi rakyat dalam pilkada kini cenderung menurun (lihat, Kompas, 28/5)
  1. Hal itu karena tidak ada bukti yang sahih, bahwa pemilu bisa mengubah nasib rakyat. Juga, karena partai maupun calon-calon pemimpin yang tampil sebagai representasi rakyat sudah jatuh di mata rakyat, baik karena korupsi dan moral hazard yang lainnya.
  2. Ini tambahan bukti bahwa demokrasi hanya memberi harapan kosong. Saatnya tinggalkan dan campakkan demokrasi.
  3. Saatnya menerapkan syariah di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Dengannya nasib rakyat akan berubah menjadi baik; kesejahteraan dan keadilan akan dirasakan; dan kerahmatan Islam akan merata di muka bumi.