Rabu, 19 Februari 2014

Musibah: Membangkitkan Energi Perbaikan dan Ketaatan

[Al-Islam edisi 694, 21 Rabiuts Tsani 1435 H-21 Februari 2014 M]

Negeri ini ibarat dikepung musibah dari sisi air maupun daratan. Kota Manado luluh lantah disapu air bah menimbulkan sejumlah korban dan kerugian fisik sangat besar.

Banjir melanda sisi utara pulau Jawa, dari barat hingga timur, di Tangerang Banten, DKI Jakarta, Bekasi, Subang, Karawang, Indramayu, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Tuban. Akibatnya, lebih dari seratus ribu orang harus mengungsi. Puluhan orang meninggal. Kerugian materi mencapai triliunan.

Dari sisi daratan, musibah juga datang. Gempa bumi melanda Cilacap, Banyumas, Kebumen dan sekitarnya. Lalu gunung Sinabung di Sumatera Utara meletus mendatangkan musibah bagi warga di sekitarnya. Sekitar 28 ribu jiwa dari 34 desa harus mengungsi. Kerugian yang ada mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan. Belum selesai, musibah di sisi Sumatera, musibah kembali melanda pulau Jawa. Gunung Kelud di Kediri meletus melontarkan jutaan ton material ke udara setinggi hampir 17 km. Pasir dan debu halusnya melanglang hampir meliputi seluruh pulau Jawa. Sekitar seratus ribu orang mengungsi. Meski korban meninggal tidak melebihi hitungan jari, namun kerugian materi sangat besar. Kerugian akibat bencana letusan Gunung Kelud ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Nilai kerugian itu belum termasuk penghitungan kerugian di wilayah 10 kilometer dari puncak gunung atau wilayah terlarang. (Kompas.com, 17/2).

Semua itu baru kerugian fisik ekonomis itu, belum memperhitungkan kerugian atau dampak psikologis dan mental yang tak dapat diangkakan, seperti hilangnya rasa aman, makin meningkatnya rasa cemas atau tertekan, dan tekanan kesulitan hidup sebagai dampak lanjutan dari musibah yang terjadi. Musibah yang bertubi-tubi dan menimbulkan kerugian begitu besar ini, harus kita renungkan dan maknai untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik ke depan baik di dunia dan terutama di akhirat.

Iman dan Sabar

Berbagai musibah yang melanda itu terjadi atas izin dan sesuai kehendak Allah sebagai ketetapan-Nya. Allah berfirman:

﴿قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ﴾

“Katakanlah: ‘Sekali-kali tidak akan menimpa Kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung Kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.’” (TQS. at-Tawbah [9]: 51).

Sebagai ketetapan (qadha’) maka musibah itu harus dilakoni dengan lapang dada, perasaan ridha, disertai kesabaran dan tawakkal kepada Allah (QS al-Baqarah: 155-157). Hanya saja, kesabaran yang harus dibangun bukan hanya kesabaran yang bersifat pasif dan kepasrahan, melainkan kesabaran yang positif dan aktif. Yaitu kesabaran yang disertai perenungan untuk menarik pelajaran guna membangun sikap, tindakan dan aksi ke depan demi membangun kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat.

Memantik Kesadaran Sebagai Hamba Yang Lemah

Musibah dari sisi air dan daratan didatangkan oleh Allah untuk mengingatkan dan mengembalikan kesadaran spiritualitas manusia akan azab Allah SWT. Firman-Nya:

﴿أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاءِ أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ (١٦) أَمْ أَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاءِ أَن يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ (17)﴾

Apakah kamu merasa aman terhadap (hukuman) Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang? Atau apakah kamu merasa aman terhadap (azab) Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan mengirimkan angin disertai debu dan kerikil, maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?” (TQS al-Mulk [67]: 16-17)

Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya Ma’âlim at-Tanzîl menjelaskan: “Ibn Abbas ra berkata: “a amintum man fî as-samâ`i -apakah kamu merasa aman dari yang ada di langit-“ yakni dari azab Zat yang ada di langit jika kamu bermaksiyat kepada-Nya. “An yakhsifa bikum al-ardha faidzâ hiya tamûr -Dia menjungkirbalikkan bumi bersama kamu sehingga bumi bergoncang.” Al-Hasan berkata: ‘bumi bergerak beserta penduduknya. Dan dikatakan ambruk pada mereka.’ Maknanya, Allah menggerakkan bumi pada saat perjungkirbalikan sehingga bumi melemparkan mereka ke bawah, bumi lebih tinggi dari mereka dan berjalan di atas mereka.”

Allah menutup ayat berikutnya dengan memberitahukan “fasata’lamûna kayfa nadzîrin”. Imam Ibn Katsir menjelaskan dalam Tafsir al-Qur’ân al-‘Azhîm: “yakni bagaimana peringatanku dan kesudahan orang yang menyimpang darinya dan mendustakannya.”

Jadi musibah yang Allah timpakan itu pada dasarnya untuk memberi peringatan dan mengembalikan kesadaran pada diri manusia terhadap keMahakuasaan Allah Pencipta alam semesta. Mengingatkan dan mengembalikan kesadaran betapa lemahnya manusia, dan betapa terbatasnya pengetahuan manusia. Mengembalikan kesadaran sebagai makhluk ciptaan dan sebagai hamba dari al-Khaliq yang tidak layak bermaksiyat kepada-Nya dan menyimpang atau menyalahi peringatan yakni wahyu-Nya serta mendustakannya.

Membangkitkan Energi Perbaikan dan Ketaatan

Kesadaran spiritual yang dikembalikan oleh musibah itu haruslah membangkitkan energi penghambaan kepada Allah dan menjauhi kemaksiyatan. Energi untuk makin meningkatkan ibadah kepada Allah SWT dalam arti yang luas.

Selain itu kesadaran spiritual itu haruslah juga membangkitkan energi untuk melakukan perbaikan, meluruskan penyimpangan, melakukan ketaatan dan kembali menempuh jalan dan menerapkan sistem yang benar, jalan dan sistem yang bersumber dari wahyu Allah Ta’ala. Kesadaran nalar ini harus muncul, sebab pada dasarnya semua musibah yang terjadi, di dalamnya selalu ada peran dan keterlibatan manusia. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ﴾

“Musibah apa saja yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar.” (TQS. asy-Syura [42]: 30).

Keterlibatan manusia itu bisa pada konteks terjadinya musibah yang diantaranya berupa perilaku yang memiliki hubungan sebab akibat dengan terjadinya musibah menurut sunatullah. Atau perilaku, tindakan dan kebijakan yang berakibat pada besarnya dampak musibah.

Perilaku buruk membuang sampah ke sungai, membuka lahan serampangan, membangun pemukiman di sempadan sungai, dan sebagainya hanyalah sekedar contoh. Begitu pula perambahan hutan, penambangan terbuka di hutan lindung, alih fungsi lahan sembarangan, pembukaan perumahan tak ramah alam, penimbunan situ, daerah resapan dilapisi beton dan aspal, ruang terbuka hijau sesak ditanami gedung, mal dan kawasan bisnis, dan sebagainya. Semuanya merupakan peran manusia secara individu dan kelompok dalam terjadinya bencana. Semua itu bisa terjadi karena dibiarkan atau lebih buruk lagi justru dibingkai oleh kebijakan buruk dari pengambil kebijakan.

Kebijakan yang buruk juga berandil membesarnya dampak musibah. Berbagai musibah sebenarnya bisa dicegah. Potensi bencana yang mengancam bisa dikurangi. Dampak musibah bisa diminimalkan. Namun data bencana yang ada belum dimanfaatkan optimal. Peta kerawanan bencana, data curah hujan, peringatan pergerakan tanah, peringatan cuaca ekstrem, dan pengalaman bencana sebelumnya tidak dijadikan pembelajaran untuk mengantisipasi bencana. Saat bencana melanda, politisi dan penguasa mencari kambing hitam, menyalahkan penguasa lalu, bahkan menyalahkan hujan, lempar tanggung jawab dan manajemen penanganan bencana tidak terpadu. Kepemimpinan pun tidak tampak dalam mengantisipasi, menangani dan mengatasi bencana. Lemahnya koordinasi antarlembaga dan antar daerah menjadi bukti. Semua itu makin diperparah dengan sistem anggaran yang tidak adaptif terhadap musibah. Kebijakan dan tindakan sebelum, selama dan sesudah terjadinya musibah yang seharusnya dibuat dan dilakukan justru diabaikan. Hal itu diantaranya akibat absennya perhatian terhadap urusan rakyat dan nihilnya spirit pelayanan dan ri’ayah menjamin berbagai kemaslahatan rakyat, terkikis oleh doktrin, sistem politik dan ideologi sekuler kapitalisme.

Semua perilaku dan tindakan buruk baik dari individu maupun kelompok itu haruslah dipertanggungjawabkan. Kebijakan yang diambil dan tindakan buruk yang dilakukan, atau sebaliknya kebijakan yang seharusnya diambil tapi tidak diambil dan tindakan yang semestinya dilakukan tetapi tidak; yang semua itu secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan terjadinya musibah atau memperparah dampak musibah haruslah dipertanggungjawabkan oleh pengambil kebijakan dan penguasa yang bertanggungjawab.

Dan yang lebih penting lagi, musibah yang terjadi haruslah bisa membangkitkan energi dan menumbuhkan keberanian untuk meluruskan segala hal yang salah dan melakukan perbaikan atas berbagai kerusakan (fasad) yang ada. Juga membangkitkan energi dan menumbuhkan keberanian untuk mengakhiri dan meninggalkan sistem bobrok buatan manusia yakni sistem dan ideologi sekuler kapitalisme yang saat ini diterapkan; dan menggantinya dengan kembali kepada aturan, sistem dan ideologi yang benar yang diturunkan oleh Allah SWT. Tanpa sampai pada kesadaran itu, maka kita telah gagal memaknai musibah atau setidaknya telah memaknainya secara pincang. Semua itu hanya bisa sempurna kita wujudkan dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui sistem Khilafah Rasyidah. Itulah sesungguhnya hikmah dari musibah yang harus diwujudkan. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).(TQS ar-Rum [30]: 41)

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Rabu, 12 Februari 2014

V-DAY, Tak Seharum Bunga dan Semanis Coklat



Di bulan Februari, sebelum memasuki tanggal 14—dimana Valentine Day (V-Day) dirayakan, orang-orang sudah mulai meramaikannya. Nuansa merah jambu, paket coklat, bahkan sudah tersedia di minimarket-minimarket. Hal tersebut sangat mendukung bagi remaja yang ingin merayakan V-Day. Remaja adalah sasaran empuk bagi perayaan V-Day itu sendiri. Seorang remaja, belum terlalu mempermasalahkan apakah hal yang ia lakukan itu boleh atau tidak. Sesuai ketentuan-Nya atau tidak. Terlebih ia belum paham dengan hukum-hukum demikian. Remaja biasanya hanya ikut-ikutan, agar dirinya terlihat eksis dan bisa diakui di lingkungan pertemanannya. Tak hanya remaja, orang-orang yang sudah dikategorikan dewasa menurut umur pun bahkan masih saja merayakan V-Day. Karena tidak ingin melewatkan bulan penuh kasih sayang, yang hanya terjadi setiap satu tahun sekali.
Bagi orang yang belum paham, tentulah V-Day menjadi sebuah kebiasaan. Membiarkannya terus berlangsung. Padahal sesunguhnya hal demikian merupakan sebuah indikasi, bagi kita (kaum muslim) sebagai cara untuk mengikuti suatu kaum. Sesuai dengan sabda Rasulullah “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka (HR.Dawud)”.
Disisi lain, banyak yang menganggap V-Day merupakan hari kasih sayang. Tapi faktanya kasih sayang itu adalah hal yang nihil terjadi pada hari tersebut. Yang ada hanyalah pengumbaran nafsu semata.  Contohnya di negara Inggris, setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai “The Impotence Day”. Lalu di Amerika diperingati sebagai “The National Condom Week”, yang dilakukan pada 14-21 Februari setiap tahunnya. Fakta lainnya adalah 26,4% mengaku lebih suka merayakan Valentine bersama gebetan atau kekasih dengan jalan-jalan, makan-makan, lalu berciuman (melakukan seks) (Pikiran Rakyat, 2005). Belum lagi penjualan kondom yang meningkat menjelang perayaan V-Day, meningkat 40-80%. Beberapa fakta tersebut telah menjadi bukti, bahwa V-Day bukanlah hari kasih sayang. Akan tetapi sebuah hari yang hanya mengumbar hawa nafsu semata sebagai bentuk kesenangan. Tidak mungkin dari penjualan kondom tersebut semuanya pasutri (pasangan suami istri) yang membeli, sesuatu yang aneh bila penjualan kondom meningkat tajam menjelang hari valetine. Hal tersebut harusnya jadi pertanyaan, apakah masih pantas V-Day itu dirayakan, sementara fakta yang ada demikian?
Tak hanya itu, menjelang V-DAY penjualan coklat dan bunga laris. Tidak dapat dipungkiri, kedua benda tersebut hadir di tengah-tengah kita, bahkan banyak swalayan yang memfasilitasi. Selain itu, beberapa toko buku pun menjual benda-benda yang ada sangkut pautnya dengan perayaan V-Day.
 Sebatang coklat dan setangkai bunga seolah dijadikan sebagai simbol dari rasa sayang itu sendiri. Tapi apakah kita pernah menyadari bahwa coklat yang manis, akan hilang manisnya setelah kita cicipi dan melahapnya. Lalu, setangkai bunga yang harum aromanya, akan hilang karena sering diciumi dan pada akhirnya menjadi layu, berakhir di tempat sampah. Kemudian pertanyaannya, apakah cinta yang kita miliki ingin bernasib sama seperti sebatang coklat dan setangkai bunga? Habis manis diisap, dan layu terbuang setelah terpakai. Cinta bukanlah hal sepele, yang bisa tergadai oleh coklat dan bunga.
Hakikat Cinta; Cinta Mulia
Begitulah cinta. Anugerah terindah yang diberikan oleh sang Maha Cinta. Tak bisa tergantikan, tidak bisa ditebus, bahkan tergadai dengan sebatang coklat dan setangkai bunga sekalipun. Cinta yang sejati adalah yang memuliakan. Yang tidak merusak bahkan menodai esensi cinta itu sendiri Baiknya jika mencintai seseorang, janganlah bermain api sambil membawa cinta. Biarkan saja orang yang dicintai itu hidup tenang tanpa harus memikirkan rasa yang kita punya. Cinta mulia adalah cinta yang dimana kita menjaganya, memuliakannya. Bukan merusaknya. Cinta mulia adalah hal yang harus kita mulai dari sebuah ketaatan, bukan dengan jalan maksiat. Cinta mulia sesungguhnya adalah cinta yang bisa mengantarkan kita untuk lebih dekat kepada Sang Pencipta. Hakikatnya cinta adalah pemberian-Nya yang paling indah, maka dari itu, jagalah cinta untuk kita berikan kepada orang yang tepat.
Marilah kawan, semoga V-Day tahun ini adalah V-Day terakhir yang kita lalui. Semoga kita sadar pada hakikat cinta yang sesungguhnya. Cinta yang menjaga dan memuliakannya. Semoga kita pula semakin tesadar bahwa sebatang coklat dan setangkai bunga tidak bisa dijadikan sebagai bukti cinta.
 
Ciruas, Februari 2014
*Oleh: Ayu Nurhidayah
Mahasiswi semester 4, Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia UNTIRTA

Pembebasan Bersyarat Corby, Antara Motiv Politik dan Lemahnya Komitmen Berantas Narkoba


Al-Islam edisi 693, 14 Rabiuts Tsani 1435 H – 14 Februari 2014 M

Schapelle Leigh Corby, yang sering disebut Ratu Mariyuana, mendapat pembebasan bersyarat. Corby pun bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, tempat ia menjalani hukuman selama ini. Corby meninggalkan LP Kerobokan Senin 10 Februari sekitar pukul 08.00 WITA dengan kawalan ketat petugas LP dan polisi.

Sejak Awal Kental Aroma Politik

Corby tertangkap tangan 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, membawa 4,2 kg ganja kering di dalam tas yang dibawa dari Sidney. Tekanan dari berbagai pihak di Australia agar Corby tidak dihukum datang bertubi-tubi. Politisi Australia mengecam Indonesia. Staf Konjen RI di Perth menerima ancaman. Juru Bicara Partai Buruh Australia untuk Urusan Luar Negeri, Kevin Rudd, mengecam melalui surat bernada ancaman. Staf KBRI di Canberra dan Konjen di seluruh Australia mendapatkan email ancaman pembunuhan.

Menlu Australia Alexander Downer di harian The Age mengatakan, pemerintahnya menyiapkan draf untuk pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia. Draft yang disiapkan Australia itu berlalu.

Pada 27 Mei 2005, majelis hakim PN Denpasar memvonis Corby dengan hukuman penjara 20 tahun. Buntutnya, pada 30 Mei, Konjen Indonesia di Sydney dilempari proyektil peluru dan diplomat RI di Perth dikirimi dua butir peluru. Esoknya, KBRI di Canberra mendapatkan kiriman yang berisi serbuk. PM Australia John Howard menyebutkannya sebagai bakteri sejenis antraks.

Pada 12 Oktober 2005, pengadilan banding di PT Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun. Lalu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 12 Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Corby. MA pada Maret 2008 kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby.

Di ranah pemberantasan korupsi, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI melarikan diri dan diketahui berada di Australia. Pada awal 2006, Pemerintah RI mengajukan permohonan ekstradisi, namun tidak ditanggapi positif oleh Australia. Mungkin itu semacam balasan karena draft pertukaran tahanan yang pernah dibuat pemerintah Australia tidak ditanggapi pemerintah RI.

Perkembangan mengejutkan terjadi. Presiden SBY melalui Kepres RI No. 22/G Th. 2012 tanggal 15 Mei 2012 memberi grasi 5 tahun kepada Corby. Hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun (180 bulan) penjara.
Selama 2006-2011 Corby mendapat sejumlah remisi totalnya 25 bulan. Dengan grasi dan remisi itu masa hukuman Corby menyusut dari vonis awal 20 tahun (240 bulan) menjadi 155 bulan (12 tahun 11 bulan).

Sesuai aturan yang berlaku, narapidana bisa mengajukan dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Maka pada Oktober 2013 Corby mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Pada 22 Januari 2014, buronan terpidana BLBI, Adrian Kiki Ariawan diekstradisi dari Perth, Australia. Menurut Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana (Kompas.com, 8/2), ekstradisi Adrian adalah proses hukum. Setelah melalui proses selama 8 tahun, High Court Australia atau pengadilan tertinggi di Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah RI.

Kembali ke kasus Corby, menurut Menhuk dan HAM, Amir Syamsudin (Kompas.com, 7/2), pada 30 Januari 2014, tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan telah menyidangkan 1.798 narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat. Sebanyak 1.291 diantaranya diberi pembebasan bersyarat. Corby menjadi salah satunya karena dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Memang semua itu adalah proses hukum. Namun dari rangkaian waktu proses sulit untuk dinafikan adanya motiv politik. Pemberian grasi bisa dirasakan sebagai sinyal untuk mendorong proses ekstradisi Adrian yang ditangkap oleh pihak Australia. Grasi Corby terasa menjadi semacam kunci terjadinya ekstradisi Adrian oleh pemerintah Australia pada 22/1/2014 lalu. Setelah itu, permohonan pembebasan bersyarat Corby dikabulkan meski sejak awal sudah disadari hal itu akan menuai pro dan kontra.

Permohonan pembebasan bersyarat sebenarnya bisa saja ditolak. Kejahatan narkoba dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang layak diperlakukan secara luar biasa. Pemberian grasi sebelumnya pun telah mendapat reaksi keras dari publik Indonesia. Sewajarnya, semua itu mendorong tidak diberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. Karena itu, pembebasan bersyarat Corby sulit dilepaskan dari motiv dan tekanan politik yang memang sudah terasa sejak awal kasus. Namun, untuk menyamarkan, semua itu dikemas dalam proses hukum baik di Indonesia maupun Australia.

Komitmen Berantas Narkoba???

Pemberantasan kejahatan narkoba mestinya digencarkan. Indonesia terus jadi incaran sindikat narkoba sehingga jumlah kasus narkoba terus meningkat. Menurut Kapolri jenderal Sutarman (GATRAnews, 27/12/2013), kasus kejahatan narkoba meningkat 22,25% atau sebanyak 5.909 kasus dari total 26.561 kasus di tahun 2012, menjadi 32.470 kasus di tahun 2013. Jumlah tersangka kasus narkoba naik 7.165 orang atau 21,78%, dari 32.892 orang tahun 2012, menjadi 40.057 orang tahun 2013. Barang bukti yang disita dari semua jenis juga terus meningkat. Untuk jenis ganja (sejenis dengan yang dibawa Corby) sebanyak 16.157,127 kg atau 16 ton lebih.

Corby diberi grasi 5 tahun, remisi 25 bulan antara 2006-2011 (bahkan konon hingga akhir 2013 total remisinya 39 bulan) dan diberi pembebasan bersyarat. Semua itu, wajar saja komitmen berantas narkoba dari pemerintah dipertanyakan. Juga wajar, kedaulatan pemerintah atas tekanan luar khususnya Australia dinilai lemah. Apalagi jika juga dikaitkan dengan tindakan Australia terkait pengungsi dan kasus penyadapan yang terbongkar tahun lalu. Juga wajar ada anggapan, pemerintah bersikap keras kepada warganya sendiri, tetapi lunak terhadap warga asing yang melakukan kejahatan luar biasa (kejahatan narkoba).

Ini sekali lagi adalah bukti lemahnya sistem hukum buatan manusia dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Faktanya hukuman bagi pengedar narkoba masih dinilai ringan. Yang dihukum pun masih bisa mendapat remisi hingga beberapa kali. Bahkan yang divonis hukuman mati sekalipun bisa mendapat keringanan hukuman. Dari 57 terpidana mati kasus narkoba, Mabes Polri mendapati 7 (tujuh) diantaranya mendapatkan keringanan. Semua itu masih ditambah lagi dengan ketentuan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa hukuman. Akhirnya, narapidana cukup menjalani setengah dari masa hukuman vonis pengadilan. Dalam kasus Corby, ia hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya, yakni 9 tahun dari vonis 20 tahun. Luar biasa!!!

Hukuman atas kejahatan narkoba yang tidak memberikan efek jera itu justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, orang yang sudah dihukum pun tidak jera. Kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa, nyatanya dalam kasus Corby ini diperlakukan secara lunak. Boleh jadi, itu akan bisa memicu makin maraknya kejahatan narkoba. Dan boleh jadi pula, ke depan, jalur peredaran narkoba akan bertambah melalui Australia dengan melibatkan warga negara Australia karena beranggapan kalaupun toh tertangkap bisa jadi akan bisa mendapat perlakuan lunak seperti Corby.

Menyalahi Islam

Kejahatan narkoba merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir. Bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa berupa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Dalam konteks ta’zir, saat kasus diproses, Khalifah boleh meringankan hukuman bagi pelakunya bahkan memaafkannya. Rasul saw bersabda:

«أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إلَّا الْحُدُودَ»
Ringankan hukuman orang yang tergelincir melakukan kesalahan kecuali hudud (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Bukhari di Adab al-Mufrad)

Dalam konteks narkoba, sanksi yang ringan itu bisa dijatuhkan pada orang yang tergelincir mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.

Adapun jika vonis telah dijatuhkan, syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-‘Uqûbât (hal. 110, Darul Ummah, cet. Ii. 1990) menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh. Beliau menyatakan, “Sedangkan untuk ta’zir dan mukhalafat, keputusan Qadhi jika telah ditetapkan maka telah mengikat seluruh kaum muslim, karenanya tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah, diringankan atau yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum ketika sudah diucapkan oleh Qadhi, maka tidak bisa diangkat sama sekali, sementara pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total), karena itu tidak boleh.”

Wahai Kaum Muslim

Nyatalah, sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan begitu rusak dan menghasilkan kerusakan. Lebih parah lagi, komitmen terhadapnya lemah dan bisa dipermainkan. Akibatnya umat akan terus terancam oleh tindak kejahatan termasuk narkoba. Semua itu, makin menegaskan pentingnya meninggalkan sistem rusak buatan manusia dan segera kembali mengadopsi sistem yang berasal dari Allah yang Mahabijaksana, yaitu syariah Islam yang diterapkan dalam sistem khilafah rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Senin, 10 Februari 2014

SP untuk tema Al Islam Edisi 692

 Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

            Meski telah berganti tahun, namun berbagai berita kriminal seakan tiada henti diperdengarkan. Pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, ataupun kekerasan seakan-akan menjadi hal yang biasa terjadi. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya, dimana selama Januari – awal Februari terjadi kasus pembunuhan: Feby Lorita, ditemukan tewas di bagasi mobil Nisan March, Sabtu (25/1); Ny. Adika Adi Putri dibunuh di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus, Senin (3/2); Septiawan dibunuh di Gang Bedeng, Jl. Sahardjo, Tebet, Jaksel, Jumat (31/1); penemuan mayat L Edward dalam karung di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (4/2).
            Kasus lain mengenai pemerkosaan juga banyak terjadi selama awal 2014. Di Lampung kasus pemerkosaan atas seorang gadis oleh belasan laki-laki belum juga kelar. Di Jakarta seorang wanita dinodai oleh empat orang petugas Trans Jakarta di halte Harmoni. Percobaan perkosaan juga terjadi atas seorang mahasiswi di Jakut. Sementara di Bandung, seorang mahasiswi mengalami perkosaan pada 27/1.          
            Tindak kriminal semakin hari semakin menjadi-jadi. Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta dan sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dengan kekerasan 1.004 kasus dan pencurian dengan pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013). Di Bekasi, tahun 2013 ada 1771 kasus pidana, naik 12 % atau naik 201 kasus dari tahun 2012. (Beritabekasi.co, 2/1/2014). Di Bangkalan, di tahun 2013 angka kejahatan 523 kasus atau naik 5,02 % dari tahun 2012 (mediamadura.com, 2/1/2014).
            Inilah segelintir fakta dalam sebuah data. Kenyataannya pasti masih sangat banyak sekali. Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja tanpa sebuah sebab. Pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan kekerasan itu timbul dikarenakan kehidupan saat inilah yang mengkondisikan hal tersebut terjadi. Ketidakharmonisan dalam keluarga, ataupun dalam kehidupan bermasyarakat telah membuat individu-individu menjadi mudah tersinggung, dan ‘pandai’ menyimpan dendam. Tidak sedikit kasus pembunuhan terjadi dikarenakan kecemburuan akibat perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga. Dendam yang tersimpan semakin menjadi-jadi hingga tindak kriminal lah yang terjadi. Hal lain yang memicu tindak kriminal pun datang dari faktor ekonomi. Kehidupan yang kian terhimpit oleh berbagai tuntutan sangat mudah membuat individu dalam masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diduga, seperti membunuh atau menjual anaknya, melakukan pencurian dan lain sebagainya.
            Keadaan seperti yang disebutkan diatas sebenarnya adalah akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalistik. Sistem sekuler menghilangkan keimanan dan ketaqwaan dalam masyarakat. Sekulerisme adalah sebuah paham yang memisahkan peran agama dalam kehidupan, menjauhkan pengaturan agama atas kehidupan. Sedangkan sistem kapitalistik menjadikan beban ekonomi masyarakat menjadi makin besar dan semakin menghimpit. Hal ini tentu sangat mudah membuat masyarakat putus asa sehingga berbuat kejahatan.
            Lebih dari itu, bobroknya sistem hukum yang tengah diterapkan saat ini pun telah terbukti gagal memberika efek jera dan mencegah masyarakat untuk berbuat yang serupa. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kriminal pun belum memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
            Tentu jika kita menginginkan hal seperti ini tidak berlarut-larut terjadi, segeralah kita tinggalkan sistem sekuler kapitalistik yang saat ini tengah berkuasa. Karena sebenarnya faktor utama terjadinya berbagai permasalahan dalam kehidupan ini adalah bersumber dari diterapkannya sistem kufur yang jelas-jelas melahirkan aturan-aturan yang tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Allah SWT berfirman:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?(Al Maidah [5] : 50)
Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menghentikan berbagai tindak kriminal yang terjadi ini adalah dengan kembalinya kita kepada aturan yang shahih yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan ini, yaitu sistem Islam dengan seperangkat aturannya. Karena hanya sistem Islam lah yang mampu memberikan keamanan dan kesejahteraan.

Oleh:
RMD
Mahasiswi Pendidikan Matematika UNTIRTA

Selasa, 04 Februari 2014

Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

Al-Islam edisi 692, 7 Rabiuts Tsani 1435 H – 7 Februari 2014 M

Di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama Januari – awal Februari terjadi sejumlah pembunuhan: Feby Lorita, ditemukan tewas di bagasi mobil Nisan March, Sabtu (25/1); Ny. Adika Adi Putri dibunuh di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus, Senin (3/2); Septiawan dibunuh di Gang Bedeng, Jl. Sahardjo, Tebet, Jaksel, Jumat (31/1); penemuan mayat L Edward dalam karung di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (4/2); penemuan mayat laki-laki di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (27/1); penemuan mayat perempuan di Km 7+800 Tol Jatibening, Bekasi, Jumat (17/1); Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri Ihsan Fazle Mawla, Senin (27/1); Desi Hayatun Nupus dibunuh oleh suaminya, Erik (30), di Rawabebek Kotabaru, Bekasi Barat, Minggu (25/1). Dua sosok jasad ditemukan di Jl. Ir H Juanda, Bekasi Timur, Sabtu (25/1). Sebelumnya, Deni Sulaiman ditemukan tewas di Gang Anggrek, Cimanggis, Depok, Kamis (23/1).

Di Medan, ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Frengky Simatupang dibunuh oleh lima orang (Poskotanews.com, 29/1). Di Lampung, Rido Hasan, Sabtu (1/2) tewas ditusuk tersangka F di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Di Lumajang Jatim, Siman warga Merakan Kec. Padang Lumajang, pada Sabtu (1/2) membunuh Usnan yang tengah berhubungan intim dengan isteri Siman (Poskotanews.com, 2/2).

Pemerkosaan juga banyak terjadi selama awal 2014. Di Lampung kasus pemerkosaan atas seorang gadis oleh belasan laki-laki belum juga kelar. Di Jakarta seorang wanita dinodai oleh empat orang petugas Trans Jakarta di halte Harmoni. Percobaan perkosaan juga terjadi atas seorang mahasiswi di Jakut. Sementara di Bandung, seorang mahasiswi mengalami perkosaan pada 27/1.

Kriminal Marak, Sistem Gagal Lindungi Warga

Maraknya kejahatan itu membuat rasa aman makin hilang. Orang telah begitu mudah membunuh, memperkosa, dan berbuat kejahatan. Kehormatan dan nyawa begitu mudah dihilangkan, bahkan kadang karena dipicu oleh hal-hal sepele.

Angka kejahatan di negeri ini terbilang besar. Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta dan sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dengan kekerasan 1.004 kasus dan pencurian dengan pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013)

Di Bekasi, tahun 2013 ada 1771 kasus pidana, naik 12 % atau naik 201 kasus dari tahun 2012. (Beritabekasi.co, 2/1/2014). Di Bangkalan, di tahun 2013 angka kejahatan 523 kasus atau naik 5,02 % dari tahun 2012 (mediamadura.com, 2/1/2014).

Sepanjang 1998-2010, tercatat 4.845 kasus perkosaan di Indonesia, atau 1 perkosaan setiap hari. Kebanyakan korban adalah anak-anak. Sementara di Jogjakarta, menurut Thontowi dari Rifka Annisa data kasus yang terlapor di Rifka Annisa, sepanjang 2009 – 2012, terjadi 131 kasus perkosaan dan 71 kasus pelecehan seksual. Pada Januari-September 2013, terjadi 32 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. (itoday.com).

Akibat Sistem Sekuler Kapitalistik

Kriminolog Universitas Asyafi’iyah, Masriadi Pasaribu, mengatakan banyaknya kasus pembunuhan merupakan suatu fenomena. Masyarakat sangat mudah tersinggung. Ketika ketersinggungan terus dipelihara, lama-kelamaan menjadi dendam. Tinggal menunggu amarah yang memuncak. Menurutnya, “Masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga sudah dalam tahap stres yang tinggi sehingga melakukan pembunuhan dijadikan cara yang dianggap efektif untuk menghilangkan kepenatan dan menuntaskan amarah.”

Faktor ketidakharmonisan rumah tangga dan faktor kecemburuan juga berperan, seperti kasus pembunuhan Desy Hayatun Nupus yang tengah hamil. Menurut Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo Motif, sementara diduga karena cemburu. (detikNews, com, 29/1). Septiawan tewas di jl. Saharjo Jaksel jadi korban salah sasaran karena mirip dengan selingkuhan isteri pelaku (poskotanews.com, 1/2).

Kadang pembunuhan dipicu oleh faktor ekonomi. Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri diduga karena faktor beban pekerjaan serta himpitan ekonomi (detikNews, 29/1) atau karena ia takut dipecat dari tempat kerjanya karena kurang memenuhi target. Sementara pembunuhan Frengky Simatupang di Medan diduga terkait permasalahan lahan tanah garapan (poskotanews.com, 29/1). Di Bangkalan, menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, “banyaknya kasus kriminalitas di kabupaten Bangkalan karena masih sedikitnya lapangan pekerjaan, sebab para pelaku kriminal rata-rata pengangguran.” (mediamadura.com, 2/1/2014)

Bila diperhatikan, berbagai kasus kejahatan (pembunuhan) itu disebabkan oleh banyak faktor saling berkaitan yang semuanya bermuara pada penerapan sistem sekuler kapitalistik. Sistem sekuler tidak memperhatikan masalah iman dan takwa. Bahkan, sekulerisme yang diterapkan justru makin menipiskan iman dan takwa.

Sistem kapitalistik membuat beban hidup (beban ekonomi) rakyat makin besar. Tingkat stress di masyarakat pun makin tinggi yang makin mudah membuat orang gelap mata dan berbuat kejahatan.

Sementara paham liberal membuat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan termasuk yang sudah bersuami/isteri. Perselingkuhan akhirnya banyak terjadi.

Semua itu diperparah, dengan bobroknya sistem hukum pidana dan sanksi yang tidak bisa mencegah orang berbuat jahat. Dalam sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan, orang tidak bisa mendapatkan keadilan melalui hukum, muncullah tindakan balas dendam atau main hakim sendiri (street justice).

Walhasil, maraknya kejahatan baik pembunuhan, perkosaan, pencurian dan lainnya itu adalah akibat sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini. Selama sistem sekuler kapitalistik dengan hukum buatan manusia itu masih diterapkan, maka angka kejahatan akan tetap tinggi dan makin meningkat. Rasa aman bagi masyarakat pun makin tipis dan hilang. Kehormatan dan nyawa seolah makin murah, makin tidak berharga dan makin mudah dilanggar dan dihilangkan.

Hanya Dengan Sistem Islam Bisa Tuntas

Mencegah dan mengatasi berbagai tindak kejahatan tidak bisa terwujud dalam sistem sekuler kapitalistik sekarang ini. Sebab sistem sekuler kapitalistik itu sendiri justru menjadi faktor mendasarnya.

Mencegah dan mengatasi kejahatan hanya bisa dilakukan tuntas dengan sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara total. Dalam Islam, kehidupan masyarakat dibangun berlandaskan akidah Islam, iman dan takwa. Negara wajib membina iman dan takwa warganya.

Penerapan sistem ekonomi Islam membuat distribusi harta terjadi secara merata dan berkeadilan. Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin lapangan kerja untuk rakyat secara riil. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok baik pangan, papan dan sandang tiap individu rakyat. Hal itu bisa direalisasi dengan mekanisme ekonomi dan non ekonomi yang telah diatur dalam syariah Islam. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk rakyat secara langsung dan bebas biaya. Semua itu mungkin diantaranya dengan dijadikannya kekayaan alam dan berbagai kepemilikan umum sebagai milik seluruh rakyat, harus dikelola negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta, dan semua hasilnya digunakan demi kemaslahatan rakyat.

Sementara dengan penerapan sistem ‘uqubat Islam, rasa keadilan bisa diraih. Orang yang terbukti berzina, jika belum pernah menikah dihukum jilid seratus kali, dan jika pernah menikah maka dirajam hingga mati. Pemerkosa harus dijatuhi dengan sanksi ini dan bisa ditambah sanksinya sebab selain berzina, juga disertai kekerasan. Pelaksanaan hukuman itu harus disaksikan oleh khalayak.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ

الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS an-Nur [24]: 2)

Orang yang membunuh dengan disengaja, dihukum qishash (dihukum bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban, dan dia harus membayar diyat 100 ekor onta, 40 diantaranya sedang bunting. Sementara untuk selain pembunuhan disengaja, pelaku harus membayar diyat 100 ekor onta atau 1.000 dinar atau sekitar Rp 2 miliar (1 dinar= Rp 1.946.883,- geraidinar.com, 4/2)-. Pelaksanaan qishash, rajam dan hukuman jilid harus disaksikan oleh khalayak.

Sanksi itu memberikan efek jera mencegah orang berbuat kejahatan. Efek jera itu bukan semata karena beratnya hukuman, tetapi juga karena pelaksanaan hukuman itu bisa disaksikan dan diketahui oleh masyarakat. Allah menegaskan, di dalam qishash ada kehidupan.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS al-Baqarah [2]: 179)

Wahai Kaum Muslimin

Dengan penerapan sistem Islam secara total itu, masalah maraknya kejahatan tidak akan terjadi. Kalaupun terjadi, akan dengan mudah dan segera bisa diselesaikan dengan tuntas. Dengan itu rasa aman akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Kehormatan, darah, harta dan nyawa akan benar-benar terlindungi. Kuncinya adalah segera diterapkan syariah Islam secara menyeluruh dan itu tidak akan terwujud kecuali di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.